Pelecehan Seksual

Nestapa Gadis Berkebutuhan Khusus di Makassar, Kehormatannya Direnggut 2 Pria, Begini Kisahnya

Ridwan pun mengungkap berdasarkan hasil tes psikologis, korban mengalami gangguan keterbelakangan mental.

Editor: Feryanto Hadi
Kolase tribunnews.com
2 pelaku rudapaksa gadis berkebutuhan khusus di Makassar (kiri) dan ilustrasi korban rudapaksa. Dua pemuda ditangkap polisi karena melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang gadis bekebutuhan khusus berinisial LA (17) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, MAKASSAR-- Nasib malang dialami oleh gadis berkebutuhan khusus berinisial LA (17)

Gadis asal Makassar, Sulawesi Selatan ini Dirudapaksa oleh  sepuluh orang termasuk pacarnya.

Namun, belakangan fakta terungkap bila pelaku berjumlah dua orang masing-masing berinisial AMR alias Amal (28) yang merupakan pacar korban dan teman Amal, AMS alias Marcello (20).

Dari penangkapan kedua tersangka pun terungkap bila peristiwa terjadi di dua tempat yakni di Jalan Tanjung Malaka Kecamatan Mamajang dan di Anoa Home Stay Kota Makassar.

Di lokasi pertama, peristiwa rudapaksa terjadi sekitar pukul 02.00 WITA.

Baca juga: Viral, Sedang Ibadah Misa, Jemaat Gereja di Yogyakarta Malah Kumandangkan Takbir saat Terjadi Gempa

Kemudian di lokasi kedua, terjadi pukul 06:00 Wita.

"Korban diperkosa dua kali di dua TKP. Salah satu pelaku adalah pacarnya yang baru pacaran satu bulan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Sabtu (22/7/2023) siang.

Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan, pelakunya hanya dua orang.

"Viral yang disebut sembilan (pelaku), namun yang terfaktakan dua yang melakukan," katanya.

 Kondisi korban saat ini mengalami trauma dan kini sudah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Makassar.

"Kondisi psikologis sementara kita lakukan kerjasama dengan UPTD PPA Makassar untuk pendampingan korban," ujarnya.

Ridwan mengungkapkan, berdasarkan hasil tes psikologis, korban mengalami gangguan keterbelakangan mental.

"Berdasarkan hasil tes psikologi dibantu UPTD PPA atau disabilitas intelektual hasil pemeriksaan kita juga korban diperkosa sebanyak dua kali," kata Hutagaol.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 6 A dan atau C dan atau pasal 15.

Ancaman hikumannya empat tahun sampai 12 tahun penjara ditambah sepertiga kerena korban penyandang disabilitas.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved