Korupsi

Hakim Naik Pitam Kominfo Anggarkan Rp 10,8 Triliun Untuk 4200 Tower BTS, Tapi Tak Libatkan Ahli

Suara Hakim Ketua Fahzal Hendri meninggi saat mengetahui fakta bahwa Kementerian Kominfo tidak melibatkan ahli apapun saat ajukan Rp 10 T untuk BTS

Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Suara Hakim Ketua Fahzal Hendri terdengar meninggi dan murka kala mengetahui fakta bahwasannya Kominfo tak melibatkan ahli apapun ketika mengajukan rencana anggaran sebesar Rp 10,8 Triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam proyek menara Base Transceiver Station (BTS). Fakta itu diungkap oleh saksi Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada BAKTI yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). 

"Ini anggaran bukan Rp 10 miliar, Rp 10 juta, ini Rp 10 triliun. Masa tidak (melibatkan ahli), setahu saudara tidak melibatkan ahli?" tegas Hakim Fahzal kepada Mirza.

"Tidak Yang Mulia," jawab dia kembali mengukuhkan jawabannya. 

Hakim Fahzal sempat sedikit tertawa kecil, kemudian menanyakan siapa yang menentukan pembangunan satu tower BTS Rp 2,6 Miliar.

Mirza pun menjelaskan jika nominal anggaran tersebut didapat dari hasil lelang 2020 lalu, saat proyek tersebut hendak dilakukan pertama kali.

"Tapi kan dari awal sudah dijelaskan 1 tower segini umpamanya, taruhlah di daerah yang lain segini, tergantung kondisi alam. Tentu harus ada ahlinya, ini enggak melibatkan ahli?" tanya Hakim Fahzal.

"Setahu saya di pengusulan anggaran awal belum," jawab Mirza.

"Belum?" tanyanya Hakim Fahzal seolah tak percaya. 

Baca juga: Ini Kata Menpora Dito Usai Diperiksa Kejagung Selama 2Jam Atas Kasus Korupsi BTS Kominfo

Namun, jawaban Mirza lagi-lagi menegaskan jika pelibatan ahli itu belum dilakukan.

Menurutnya, pelibatan ahli baru dilakukan saat lelang proyek hendak dimulai. 

"Tapi anggaran sudah diusulkan sedemikian rupa?" tanya Hakim Fahzal.

"Sudah," jawab Mirza.

Di akhir, Mirza menegaskan pertanyaan Hakim Fahzal bahwasannnya Rp 10,8 triliun itu dianggarkan untuk proyek 4.200 tower BTS

Untuk informasi, JPU mendakwa Johnny G Plate didakwa lantaran dianggap telah memperkaya diri sendiri dan menerima uang sebesar Rp17,8 miliar dari hasil korupsi proyek pembangunan menara BTS.

Di mana, uang senilai Rp 17 miliar lebih itu diperoleh Johnny secara bertahap selama berjalannya proyek BTS sepanjang 2021-2022. 

Dijelaskan Jaksa, Jhonny awalnya meminta uang kepada Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Proyek BTS BAKTI Kominfo, sebesar Rp 500 juta rupiah mulai dari Maret 2021 sampai Oktober 2022.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved