Disertasi
Penanganan Pengaduan Masyarakat Ke Presiden Jokowi Tak Punya Payung Hukum, Temuan Disertasi IPDN
Penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden Jokowi belum memiliki payung hukum sehingga tidak tertangani secara maksimal.
WARTAKOTALIVE.COM , JAKARTA-- Penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden Joko Widodo membutuhkan legal framework karena hingga saat ini belum memiliki payung hukum.
Legal framework menjadi panduan bagi stakeholder untuk menjalankan kolaborasi secara sistematis bukan hanya untuk kebutuhan praktis yang sporadis dalam menanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden.
Demikian salah satu temuan dalam disertasi berjudul “Collaborative Governance dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat Kepada Presiden di Kementerian Sekretariat Negara” yang ditulis promovendus Haswan Boris Muda Harahap sebagai mahasiswa program doktoral Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Disertasi tersebut telah diuji dan dinyatakan lulus pada Sabtu (15/7/2023) di Sekolah Pascasarjana IPDN, kampus Cilandak, Jakarta Selatan. Ujian terbuka dipimpin Wakil Rektor III Bidang Kewahasiswaan Dr Yudi Rusfiana. Promovendus dibimbing oleh tim promotor yaitu Prof Ermaya Suradinata, Prof Dedeh Maryani, dan Dr Ahmad Averus.
Baca juga: Arzeti Bilbina Siap Kembali Jadi Caleg Setelah Jalani Sidang Disertasi untuk Meraih Gelar Doktor
"Kolaborasi penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden belum memiliki legal framework sehingga dibutuhkan legal framework berupa payung hukum Peraturan Presiden sebagai dasar penanganan pengaduan masyarakat yang selama ini belum berjalan optimal," ujar Haswan Boris Muda Harahap, Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Sekretariat Negara.
Disertasi promovendus dianalisi menggunakan teori Collaborative Governance yang dikemukakan Ansell and Gash yang diperkaya dengan teknik analisis Ability, Strength, Oppurtinities, Culture, Agility (ASOCA). Pengayaan analisis dengan teknik ASOCA guna menemukan rekomendasi strategis temuan penelitian.
Kebaruan atau novelty dalam disertasi promovendus adalah Model Regulated Collaborative Governance yaitu tahapan proses kolaborasi dapat berjalan optimal apabila didukung oleh legal framework berupa regulasi yang menjadi pedoman untuk berkolaborasi dalam penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden.
Hasil Penelitian
Promovendus yang dilahirkan di Padangsidempuan, 22 November 1978, menyampaikan hasil penelitian yang ditulis menjadi disertasi sebagai berikut:
1. Collaborative Governance dalam penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden di Kementerian Sekretariat Negara belum optimal. Hal tersebut dapat dilihat dari dimensi-dimensi berikut:
a. Dalam dimensi Starting Condition, semua stakeholders menunjukkan adanya ketidakseimbangan sumber daya dalam penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden sehingga memerlukan kolaborasi antar stakeholders dalam mewujudkan penanganan pengaduan masyarakat yang optimal.
b. Dalam dimensi Collaborative Process, proses kolaborasi yang dibangun Kementerian Sekretariat Negara antara lain dengan penyelenggaraan forum konsolidasi dan penguatan focal point penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden RI belum sepenuhnya berkesinambungan dan mengikuti siklus kolaborasi yang dikemukakan oleh Ansell and Gash, meliputi dialog tatap muka, trust building, dan komitmen untuk berproses, sehingga ego sektoral pada stakeholder masih cukup kuat.
c. Dalam dimensi Facilitattive Leadership, Kementerian Sekretariat Negara telah berhasil mendorong koordinasi dan komunikasi yang baik dengan stakeholders, terutama pada level pejabat tingkat menengah sampai staf.
Namun komunikasi pada level jabatan pimpinan tinggi (Eselon II ke atas) masih sangat terbatas dilakukan sehingga komunikasi yang dilakukan dalam kolaborasi lebih bersifat hal yang teknis dan praktis, belum pada tataran strategi membangun kolaborasi penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden.
d. Dalam dimensi Institusional Design, legal framework penanganan pengaduan masyarakat merupakan hal yang paling signifikan dan krusial untuk membangun kolaborasi penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden.
Rumah Menkeu Sri Mulyani Minggu Dini Hari Ikut Dijarah Massa di Bintaro Tangsel |
![]() |
---|
Pramono Ingatkan Kepala Daerah di Jakarta Tidak Pergi ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Jakarta Minggu 31 Agustus Berpotensi Hujan Jelang Sore |
![]() |
---|
Aliansi Santri Minta Gus Yahya Turun dari Kursi Ketua Umum PBNU |
![]() |
---|
Rumah Eko Patrio Dijarah Massa, Sempat Nego dengan Anggota TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.