Pernikahan Beda Agama

Polemik Pernikahan Beda Agama, Politisi PAN Anggap Haram, Pengamat: SEMA Itu Bukan Undang-undang

Ke depan akan terjadi kebingungan di masyarakat soal pernikahan beda agama. Jika tadinya hakim masih bisa mencatatnya, sekarang sudah dilarang.

Editor: Valentino Verry
kompas.com
Ilustrasi - MA mengeluarkan surat edaran bagi para hakim agar menolak pencatatan pernikahan beda agama. Sementara menurut pengamat hukum, SEMA itu kekuatannya lebih rendah dari Undang-Undang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) baru saja mengeluarkan aturan baru soal pernikahan beda agama.

Ternyata aturan dalam bentuk surat edaran MA (SEMA) ini menimbulkan tafsir yang berbeda, dan bikin bingung masyarakat.

Menurut politisi PAN Guspardi Gaus, SEMA Nomor 2/2023 ini cukup bagus.

Baca juga: Sah, Pengadilan Tidak Boleh Mengabulkan Pernikahan Beda Agama

Dalam SEMA itu diatur larangan pencatatan perkawinan beda agama. Selanjutnya, aturan tersebut jadi pegangan hakim.

"SEMA yang diterbitkan pada 17 Juli 2023 tersebut ditujukan bagi ketua/kepala pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri di seluruh Indonesia dan disebutkan bahwa pengadilan dilarang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama," kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Apalagi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara gamblang menjelaskan perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.

Pada pasal 8 huruf f mengatur larangan perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Baca juga: Istri Yama Carlos Ungkap Alasan Gugat Cerai, Arfita Dwi Putri: Pernikahan Beda Agama Kita Ini Salah

“Jadi tidak boleh ada praktik perkawinan beda agama. Islam mengharamkan, dan UU melarang,” ujar anggota Baleg DPR RI ini

Menurut angota Komisi II DPR RI itu, penerbitan SEMA ini sangat tepat dalam upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antaragama yang selama ini berusaha melakukan berbagai cara melegalkan perkawinan beda agama.

"Penting untuk diingat bahwa pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan agar tercapai kemaslahatan lewat pencatatan," ucapnya.

"Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan," imbuhnya.

Oleh karena itu, aturan resmi yang telah dikeluarkan oleh MA ini wajib ditaati semua pihak.

Dan tidak ada alasan lagi bagi hakim untuk menerima pendaftaran perkawinan beda agama atas alasan apapun.

"SEMA ini menegaskan larangan tersebut untuk dijadikan panduan hakim," ujarnya.

"Karenanya, pelaku, fasilitator, dan penganjur kawin beda agama adalah melanggar hukum," pungkas Legislator asal Sumatra Barat tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved