Vihara Kuno
Kalah di Pengadilan, Vihara Amurva Bhumi Berusia 100 Tahun di Jakarta Terancam Tutup Permanen
Sejarah panjang Vihara Amurva Bhumi terancam berakhir. Vihara berusia lebih dari 100 tahun kalah dalam sengketa lahan dan harus tutup permanen.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Rusna Djanur Buana
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Vihara Amurva Bhumi atau yang lebih dikenal dengan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin terancam punah.
Vihara berusia lebih dari 100 tahun itu kalah di pengadilan terkait sengketa lahan dengan sebuah perusahaan PT Danataru Jaya. Lahan itu adalah akses masuk ke vihara.
Pihal vihara tengah berusaha mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait sengketa lahan dengan PT Danataru Jaya.
Diketahui, Majelis hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan Lillany Widjaja atas tanah seluas 462 meter persegi yang merupakan akses jalan masuk ke Vihara Amurva Bhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Saya mohon nanti banding yang kami lakukan ini bisa menang," ujar Pengurus Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Indra Gunawan, saat ditemui di vihara pada Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Sejarah Jakarta, Vihara Amurva Bhumi Diapit Gedung Pencakar Langit Memiliki Kisah Toleransi
Dalam putusan itu, tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.386.000.000.
Tak sampai di sana, majelis hakim menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp200.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde).
"Dendanya itu Rp1,3 miliar, uang kas dari umat kecil. Cuma seribu-dua ribu perak umat yang nyumbang, kapan harus kami bayar, saya mengharapkan Rp1,3 itu dihapuskan dan sebagainya oleh pengadilan," kata Indra.
Ia berharap adanya rasa pengertian dan berbesar hati dari pihak penggugat dalam permasalahan tersebut.
"Saya kira penggugat ini berjiwa besar, dia bukan orang kecil. Orang besar, janganlah hidup di atas kesusahan para umat-umat di sini," tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu menuturkan, pihaknya memiliki bukti otentik terkait sengketa lahan dengan PT Danataru Jaya.
"Aset, akses yang telah ada lebih dari 100 tahun, tiba-tiba tahun lalu ada pihak yang mengklaim.
Baca juga: 25 Tahun Jualan Burung Pipit di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Saidun Bisa Sekolahkan Tiga Anaknya
Ini ada kejanggalan sebenarnya. Kalau memang pihak tersebut merasa sebagai pihak yang berhak, kenapa enggak dari dulu dibuktikan, dengan semua bukti-bukti yang sah," ucapnya.
"Dengan segala keterbukaan, dengan segala upaya dari mulai pucuk pimpinan kita Presiden Republik Indonesia bapak Jokowi, bapak Menteri, bapak Gubernur, ini semua udah garis lurus, jangan sampai di bawahnya enggak lurus," lanjut Kevin.
Pembimas Buddha Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta Suliarna menuturkan, jika permasalahan sengketa lahan antara pihak vihara dan PT Danataru Jaya terus berlarut-larut, umat menjadi tidak tenang dalam beribadah.
Haidar Alwi Skakmat Dua Serangan Soleman Ponto Terhadap Polri |
![]() |
---|
Susunan Pemain Starting Line Up Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi, Beckham dan Ragnar Starter |
![]() |
---|
MODENA Perkenalkan Tiga Varian AC Perdana dengan Garansi AC Kembali Dingin 48 Jam Jika Rusak |
![]() |
---|
Hadir di Sidang, Eko Wiratmoko Pasang Badan untuk Dua Anak Buahnya, Curiga Ada Kriminalisasi |
![]() |
---|
15 Menit Awal Jadi Kunci Timnas Indonesia Taklukkan Arab Saudi, Carrasco: Konsentrasi Penuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.