Covid19

Variant of Concern, Varian Baru Covid-19, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Imbau Warga agar Segera Vaksin

Kasie surveilans Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dr Ngabila Salama mengatakan tengah muncul varian baru Covid-19, yakni Variant of Concern.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: PanjiBaskhara
microbix.com
Ilustrasi: Kasie surveilans Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dr Ngabila Salama mengatakan tengah muncul varian baru Covid-19, yakni Variant of Concern. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan SE Nomor 1/2023 tentang tidak ada pembatasan aktivitas di ruang publik dan kewajiban vaksinasi Covid-19.

Selain itu, Satgas BNPB juga tidak mewajibkan harus memakai masker dan vaksinasi bagi masyarakat yang lakukan perjalanan ke luar negeri maupun ke luar kota.

Kasie surveilans Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dr Ngabila Salama mengatakan, meski sudah tidak ada kewajiban, akan tetapi, ia menyarankan untuk usia 18 tahun ke atas agar melengkapi vaksinasi Covid-19 karena masih gratis.

Sebab, muncul varian baru Covid-19 yaitu Variant of Concern dan PCR positif akan dilanjutkan surveilans whole genome sequencing (WGS).

Kemudian, dilamjutkan laboratorium rujukan di Jakarta yakni di BKPK Kemenkes RI dan BPOM.

"Saat ini vaksin tersedia luas di seluruh Indonesia. Menggunakan masker hanya untuk yang sakit atau di lokasi berisiko seperti bekerja di fasilitas kesehatan dan di transportasi publik," tuturnya, Selasa (18/7/2023).

Menurutnya, masker melindungi tidak hanya untuk penyakit menular melalui udara, tetapi juga dari ancaman kesehatan akibat polusi udara yang kian memburuk setiap harinya.

Ngabila menjelaskan, tidak ada lagi kewajiban Satgas Covid-19 untuk patroli protokol kesehatan di DKI Jakarta.

Namun, apabila masyarakat mengalami gejala untuk segera melakukan 3 T yakni testing, tracing, treatment atau tes lacak isolasi.

"Testing PCR dan antigen sukarela saja untuk masyarakat yang bergejala, PCR diutamakan untuk kelompok risiko tinggi seperti anak, lansia, ibu hamil dan komorbid," tuturnya.

Ngabila menegaskan, testing dan tracing dengan antigen atau PCR tidak dipungut biaya alias gratis di 44 Puskesmas Kecamatan se-DKI Jakarta.

Isolasi mandiri tidak diwajibkan selama bisa menggunakan masker ketat.

"Jika dibutuhkan surat sakit seperti batuk pilek biasa maksimal 3 hari tidak ada lagi kewajiban isolasi mandiri bagi yg PCR positif"

"Sedangkan pembiayaan rawat jalan dan rawat inap covid19 yang positif di semua fasilitas kesehatan baik FKTP maupun BPJS," ungkap dia.

(Wartakotalive.com/M26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved