Covid19
Variant of Concern, Varian Baru Covid-19, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Imbau Warga agar Segera Vaksin
Kasie surveilans Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dr Ngabila Salama mengatakan tengah muncul varian baru Covid-19, yakni Variant of Concern.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan SE Nomor 1/2023 tentang tidak ada pembatasan aktivitas di ruang publik dan kewajiban vaksinasi Covid-19.
Selain itu, Satgas BNPB juga tidak mewajibkan harus memakai masker dan vaksinasi bagi masyarakat yang lakukan perjalanan ke luar negeri maupun ke luar kota.
Kasie surveilans Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dr Ngabila Salama mengatakan, meski sudah tidak ada kewajiban, akan tetapi, ia menyarankan untuk usia 18 tahun ke atas agar melengkapi vaksinasi Covid-19 karena masih gratis.
Sebab, muncul varian baru Covid-19 yaitu Variant of Concern dan PCR positif akan dilanjutkan surveilans whole genome sequencing (WGS).
Kemudian, dilamjutkan laboratorium rujukan di Jakarta yakni di BKPK Kemenkes RI dan BPOM.
"Saat ini vaksin tersedia luas di seluruh Indonesia. Menggunakan masker hanya untuk yang sakit atau di lokasi berisiko seperti bekerja di fasilitas kesehatan dan di transportasi publik," tuturnya, Selasa (18/7/2023).
Menurutnya, masker melindungi tidak hanya untuk penyakit menular melalui udara, tetapi juga dari ancaman kesehatan akibat polusi udara yang kian memburuk setiap harinya.
Ngabila menjelaskan, tidak ada lagi kewajiban Satgas Covid-19 untuk patroli protokol kesehatan di DKI Jakarta.
Namun, apabila masyarakat mengalami gejala untuk segera melakukan 3 T yakni testing, tracing, treatment atau tes lacak isolasi.
"Testing PCR dan antigen sukarela saja untuk masyarakat yang bergejala, PCR diutamakan untuk kelompok risiko tinggi seperti anak, lansia, ibu hamil dan komorbid," tuturnya.
Ngabila menegaskan, testing dan tracing dengan antigen atau PCR tidak dipungut biaya alias gratis di 44 Puskesmas Kecamatan se-DKI Jakarta.
Isolasi mandiri tidak diwajibkan selama bisa menggunakan masker ketat.
"Jika dibutuhkan surat sakit seperti batuk pilek biasa maksimal 3 hari tidak ada lagi kewajiban isolasi mandiri bagi yg PCR positif"
"Sedangkan pembiayaan rawat jalan dan rawat inap covid19 yang positif di semua fasilitas kesehatan baik FKTP maupun BPJS," ungkap dia.
(Wartakotalive.com/M26)
Variant of Concern
varian baru Covid-19
Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Dr Ngabila Salama
vaksin Covid-19
Covid-19
Bertambah 26 Pasien Baru, Kasus Covid-19 di Tangerang Selatan Tembus 134 Orang |
![]() |
---|
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Dinkes Kabupaten Tangerang Salurkan Vaksin Jenis Inavac |
![]() |
---|
Warga Singapura Panik, Kasus Covid-19 Naik Mendadak Dua Kali Lipat dalam Sepekan, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Terjadi Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta Jelang Lebaran 2023, Hampir 50 Persen! |
![]() |
---|
RSDC Wisma Atlet Kemayoran Ditutup, 11.000 Relawan Rawat 136.000 Pasien Covid-19 di Tahun 2020-2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.