Pilpres 2024

Paguyuban Kades di Jatim Dukung ke Ganjar Pranowo di Pilpres, Ini Aturan-aturan yang Dilanggar

Para kepala desa dianggap telah secara terang-terangan melabrak aturan yang melarang kades untuk berpolitk praktis.

Editor: Feryanto Hadi
tribunjatim.com/Yusron
Ribuan kepala desa Jawa Timur saat menggelar silaturahmi bersama Ganjar Pranowo di Surabaya, Minggu (16/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

WARTAKOTALIVE.COM, SURABAYA - Kegiatan ribuan kepala desa dari berbagai wilayah di Jawa Timur yang menggelar kegiatan silaturahmi bersama Ganjar Pranowo di Surabaya, Minggu (16/7/2023) menuai kritik luas.

Apalagi, dalam kegiatan itu, teriakan Ganjar Presiden menggema, termasuk adanya spanduk-spanduk dukungan.

Para kepala desa dianggap telah secara terang-terangan melabrak aturan yang melarang kades untuk berpolitk praktis.

Bahkan, acara itu dilakukan secara besar-besaran dengan panggung yang megah.

Kritik bermunculan di media sosial menyayangkan kegiatan itu.

Baca juga: Peneliti LSI: Tegas dan Merakyat Disebut Modal Kuat Prabowo Subianto Jadi Capres Pilihan Rakyat

Salah satunya dilayangkan oleh @PramukhtikoS

Pram menyebut bahwa aturan telah dilanggar para kades yang memberikan dukungan kepada Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden.

"Ini contoh kesekian pelanggaran UU Pemilu soal netralitas pejabat, termasuk para kades, di-"cawe-cawe" untuk dukung seseorang," tulis Pram di Twitter,dikutip pada Senin (17/7/2023)

"Ini pengeroposan birokrasi. Birokrasi ad pelayan publik, hrs profesional, nondiskriminatif dong..."

Pram pun meminta agar Bawaslu bertindak tegas.

"Pembusukan birokrasi begitu terstruktur-masif yg akan berdampak pd layanan publik berdasar preferensi politiknya. Gimana @bawaslu_RI @KASN_RI ?" imbuhnya.

Baca juga: Loyalis Anies Sebut Budi Arie Menteri Jalur Relawan: Pantas yang Bertalenta Kabur ke Luar Negeri

Kades teguh dukung Ganjar

Dalam kegiatan tersebut, mereka yang tergabung dalam paguyuban kepala desa se-Jawa Timur meneguhkan dukungan kepada Ganjar di Pilpres 2024 mendatang. 

Ganjar yang tiba di lokasi sekira pukul 11.31 WIB itu langsung disambut teriakan dukungan dari para kepala desa. Mereka Meneriakkan dukungan kepada Ganjar sebagai capres.

"Kami sudah solid mendukung Pak Ganjar sebagai Presiden 2024," kata Julianto Bambang Siswanto, perwakilan kepala desa saat sambutan. Sejurus kemudian disambut riuh peserta.  

Kegiatan ini dihadiri langsung sekitar 6000 orang. Menurut Julianto, bagi para kepala desa Ganjar bukanlah orang baru. Sebab, Ganjar merupakan Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI).

"Dan kami Jawa Timur, kompak mendukung Pak Ganjar," terangnya dalam kegiatan bertajuk 'Desa Membangun Indonesia Raya itu'. 

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur H Munawar menyatakan terdapat sejumlah alasan mengapa pihaknya mendukung penuh Ganjar sebagai capres.

Sebagai dewan pembina kepala desa, Ganjar diyakini sudah memahami betul aspirasi dari tingkat desa. Apalagi disebutnya, sebelum menjadi kepala daerah Ganjar pernah menjadi wakil rakyat. 

"Kami berharap kepada Pak Ganjar ketika terpilih nantinya bisa membangun dari desa," ucap Munawar yang merupakan kades asal Kabupaten Bangkalan Madura, saat hadir dalam kesempatan tersebut. 

Sementara itu, Ganjar mengapresiasi kegiatan silaturahmi tersebut. Dalam kesempatan itu, Ganjar bercerita mengenai evaluasi undang-undang desa yang saat ini tengah dibahas di DPR RI. 

Menurut Ganjar, dalam momentum ini pihaknya mengajak para kades untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan di masing-masing wilayah.

Lalu, pelaksanaan anggaran desa hingga sejumlah aspek lain. 

Termasuk mengevaluasi bagaimana desa bisa berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan ekstrem, penurunan stunting hingga pemberdayaan perempuan dan seterusnya. Desa memiliki peran penting.

"Maka, sebagai pembina saya bisa bersilaturahmi kepada mereka. Saya terimakasih silaturahminya," ungkap Ganjar

Larangan untuk Politik Praktis Berdasarkan Undang-undang

Dikutip dari bawaslu.go.id, sudah dijelaskan aturan mengenai larangan bagi kepala desa untuk berpolitik praktis.

Berikut isi lengkapnya:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Selain Kepala Desa, perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.

Pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Sedangkan untuk BPD dalam Undang-undang Nomor tahun 2014 tentang Desa juga melarang untuk berpolitik praktis. Dalam pasal 64 menyatakan bahwa : Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang : huruf (h) : Menjadi Pengurus Partai Politik.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Selanjutnya Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang  Pemilihan Kepala Daerah.

Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur  sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Berikut sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam politik praktis

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 

Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 

Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah).

Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas  juta  rupiah).

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang  Pemilihan Kepala Daerah.

Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 188  Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyakRp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Sesuai penjelasan diatas, sudah sangat jelas bahwa Kepala Desa, perangkat Desa dan anggota BPD diharapkan dapat bersikap netral sehingga tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis.

 

Sebagian atikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved