Berita Nasional

Bersama Labamu, BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Beri Perlindungan Terhadap Pelaku UMKM di Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Labamu menginisiasi kerjasama untuk ikut membantu memberikan solusi bagi pelaku UMKM.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Labamu menginisiasi kerjasama untuk ikut membantu memberikan solusi bagi pelaku UMKM. 

Tujuan utama kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Labamu ini adalah ingin mendukung keberlangsungan usaha pelaku UMKM.

Melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Labamu akan meng-cover program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui platform yang dimiliki bagi semua Member Premium Labamu.

Artinya, pelaku UMKM yang telah menjadi Member Premium Labamu secara otomatis tercover oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

"Caranya mudah untuk mendapatkan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pelaku UMKM yang telah menggunakan Labamu tinggal registrasi menjadi Member Premium Labamu maka secara otomatis mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan."

"Selanjutnya, peserta Member Premium Labamu harus melalui verifikasi KYC untuk melakukan proses identifikasi profil dan identitas untuk mendapatkan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut" jelas Arnold Sebastian Egg.

Labamu menyadari akan kebutuhan dan keinginan pelaku UMKM untuk terus mengembangkan manajemen bisnis.

Untuk itu, Labamu terus memberikan pelatihan-pelatihan berkelanjutan baik secara offline maupun online dibarengi dengan materi-materi penunjang pembelajaran.

Guna mempermudah peserta dalam melakukan pembayaran iuran lanjutan, BPJS Ketenagakerjaan punya banyak kanal pembayaran yang sudah bekerja sama.

Seperti agen perbankan, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, dan Pegadaian.

Kerjasama ini tersedia bagi UMKM di seluruh wilayah Indonesia.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak dibatasi oleh wilayah tertentu, dan proses klaim dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Terdapat rencana untuk mengembangkan kerjasama ini di masa depan dengan menambahkan fitur atau layanan program.

Salah satu layanan program yang direncanakan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang akan memberikan manfaat tabungan di hari tua bagi peserta UMKM.

Lalu, guna bantu UMKM dalam memahami manfaat dan pentingnya memiliki program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, akan dilakukan sosialisasi melalui daring dan juga melalui penyebaran brosur.

(Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved