Berita Nasional

Bersama Labamu, BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Beri Perlindungan Terhadap Pelaku UMKM di Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Labamu menginisiasi kerjasama untuk ikut membantu memberikan solusi bagi pelaku UMKM.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Labamu menginisiasi kerjasama untuk ikut membantu memberikan solusi bagi pelaku UMKM. 

WARTAKOTALIVE.COM - UMKM merupakan penopang utama ekonomi nasional yang juga menyerap 97 persen tenaga kerja nasional.

Meskipun pertumbuhan UMKM terus meningkat, entitas usaha tidak bakal terlepas dari faktor risiko, salah satunya potensi kerugian.

Apalagi setelah menghadapi pandemi Covid-19, masih banyak UMKM yang terdampak dari mulai turunnya pendapatan hingga ada yang gulung tikar.

Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM yang kurang mendapatkan edukasi memadai mengenai perlunya perlindungan sebuah usaha dari berbagai risiko.

Hal ini didukung survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 yang menunjukkan literasi asuransi masih berada di posisi 19,4 persen.

Melihat kondisi itu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Labamu bekerjasama membantu memberikan solusi bagi pelaku UMKM tersebut.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kebayoran Baru Husaini sebut kerjasama antara Labamu dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi UMKM.

Dimana didorong oleh keinginan untuk memberi perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja Indonesia khususnya bagi para UMKM.

"Tujuan utamanya adalah untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan memberikan jaminan hari tua, "ungkapnya.

Menurut Husaini, mekanisme kerjasama antara Labamu dan BPJS Ketenagakerjaan melibatkan pendaftaran member Labamu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Melalui kerjasama ini, diharapkan pelaku UMKM akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau kematian, "ujar Husaini.

"Manfaat yang akan diperoleh para UMKM yang menjadi member premium Labamu melalui kerjasama ini adalah Biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja"

"dan akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah akan diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan santunan sebesar Rp42 juta akan diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat sakit" ungkapnya.

Di samping itu, Direktur Labamu Arnold Sebastian Egg mengatakan, Labamu terfokus dalam peningkatan kualitas, ketahanan, dan keuntungan UMKM sebagai fondasi ekonomi Indonesia.

Menurutnya pelaku UMKM merupakan penggerak untuk meningkatkan semua itu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved