Narkotika

Sabu 36 Kg Dalam Kemasan Kopi Berhasil Dideteksi dan Dibongkar Aparat Polda Metro

Polda Metro menangkap seorang pria berinisial RB alias Robi (38) terkait kasus narkoba jenis sabu seberat 36 kilogram yang dikemas dlm bungkus kopi

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023). Ia menunujukkan 36 kg sabu yang dikemas dalam bungkus kopi asal Amerika 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RB alias Robi (38) terkait kasus narkoba jenis sabu seberat 36 kilogram.

Modus yang digunakan pelaku dalam untuk mengkamuflasekan sabu adalah dengan mengemasnya menggunakan bungkus kemasan kopi merek Bluebeard asal Amerika dan teh Cina.

"Modus disamarkan dalam 32 bungkus kemasan kopi import merek dari Amerika dan dua bungkus teh Cina," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).

"Waktu kejadian Sabtu, 1 Juli 2023 sekitar pukul 05.50 WIB, di Jalan Raya Cinangka, Kelurahan Serua, Bojongsari, Kota Depok," sambungnya.

Pengungkapan kasus itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada akhir Juni 2023 lalu.

Adapun RB biasa melakukan transaksi narkoba di daerah Pamulang atau Depok.

Baca juga: Blok G Pasar Tanah Abang Diduga Jadi Preman Konsumsi Sabu, Pengelola Siapkan Skybridge ke Stasiun

"Tim melakukan penyelidikan secara intensif dengan cara mengolah data informasi masyarakat dan petunjuk atau alamat saudara RB, kemudian tim melakukan surveillance terhadap target," kata Karyoto.

Pada 1 Juli 2023 dini hari, Tim melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap targetĀ 

RB yang saat itu berada di sekitar Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka RT 005 RW 004 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok dengan menggunakan mobil Honda Jazz hitam seorang diri.

Baca juga: WNA Iran Sulap Toilet dan Kamar Apartemen Jadi Laboratorium Sabu, Ini Proses dan Penampakannya

Dalam pengamatan tersebut, Tim melihat target RB seperti menunggu atau akan melakukan transaksi dengan seseorang, sekitar pukul 05.50 WIB.

"Atas dasar kecurigaan tersebut, Tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap saudara RB alias Robi, dalam penggeledahan mobil Honda Jazz yang dikendarai oleh saudara RB alias Robi, ditemukan barang bukti sebanyak 29 bungkus kopi merek Bluebeard (merek dari Amerika) berisi narkotika jenis sabu," kata dia.

"Tim menginterogerasi tersangka dan mengatakan bahwa ada 5 bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti. Tersangka RB alias Robi dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Ustaz, Ingin Ceramah di Lapas Banyuwangi Sambil Bawa Narkoba Jenis Sabu

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Karyoto menuturkan, jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak total berat brutto 36,047 gram atau 36 kilogram.

"Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 4 orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 36 Kg sabu ini bisa menyelamatkan 144.000 jiwa manusia," ucap dia. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved