Berita Nasional

Dirilis Sehari Sebelum Heboh Rp 27 M di Kejagung, Dito Setor LHKPN ke KPK-Hartanya Capai Rp 282 M

Lebih Kaya dari Jokowi, Harta Kekayaan Dito yang Dirilis Sehari Sebelum Terduga Korupsi BTS Serahkan Rp 27 M ke Kajagung Mencapai Rp 282 Miliar

Editor: Dwi Rizki
Dok. Kompas TV
Penjelasan Menpora Dito Usai Diperiksa Kejagung Selama 2 Jam Atas Kasus Korupsi BTS Kominfo. 

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 13.393.899.111

F. HARTA LAINNYA Rp 0 Sub Total Rp 298.516.481.853

II. HUTANG Rp 16.050.902.195

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 282.465.579.658

Cuma di Indonesia, Kasus Korupsi Kelar Jika Koruptor Kembalikan Duit yang Dikorupnya

Kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi perhatian publik.

Terlebih soal kehebohan yang dipicu Pengacara dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Maqdir diketahui mengembalikan uang tunai 1,8 juta dollar AS atau setara Rp 27 miliar milik kliennya ketika memenuhi pangggilan Kejagung pada Kamis (13/7/2023).

“Kami bawa 1,8 juta dollar Amerika Serikat uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” kata Maqdir saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (13/7/2023) pagi.

“Sebagai komitmen, ini yang kami bawa mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini,” ucapnya.

Momen Maqdir membawa gepokan uang itu pun terekam video dan viral di media sosial.

Beragam pendapat pun disampaikan masyarakat lewat media sosial.

Baca juga: Beda Pandangan Anies dan Ganjar Soal IKN, Kini Rakyat Bisa Nilai Siapa yang Lanjutkan Program Jokowi

Baca juga: Diremehkan, JIS Rupanya Masuk 10 Stadion Termegah di Dunia-Ungguli Tottenham Hotspurs & West Ham

Pengacara dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengembalikan uang tunai 1,8 juta dollar AS atau setara Rp 27 miliar milik kliennya ketika memenuhi pangggilan Kejagung di Gedung Bundar Jampidsus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (13/7/2023) pagi.
Pengacara dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengembalikan uang tunai 1,8 juta dollar AS atau setara Rp 27 miliar milik kliennya ketika memenuhi pangggilan Kejagung di Gedung Bundar Jampidsus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (13/7/2023) pagi. (Kompas.com)

Mulai dari celaan hingga mengaku miris dengan pengananan kasus korupsi di Indonesia yang bisa tuntas setelah uang hasil korupsi dikembalikan.

Padahal dalam kasus tersebut, sejumlah pejabat terjerat, di antaranya mantan Menkominfo Johnny G Plate hingga Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Nama Dito masuk dalam BAP karena diduga menerima aliran dana korupsi berdasarkan keterangan Irwan Hermawan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved