Kesehatan
Eka Hospital Cibubur Kini Melayani Pasien BPJS Kesehatan
Eka Hospital Cibubur telah bisa melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Mochamad Dipa Anggara
WARTAKOTALIVE.COM, GUNUNG PUTRI - Kabar gembira bagi warga Kabupaten Bogor. Layanan kesehatan kini dapat lebih mudah dijangkau di Eka Hospital Cibubur.
Pasalnya rumah sakit yang berlokasi di Kota Wisata Cibubur ini telah melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Direktur Eka Hospital Cibubur dr. Sheirly Novan Indra mengatakan, Eka Hospital Cibubur mulai melayani pasien BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2023.
"Pasien BPJS Kesehatan diberi layanan sesuai dengan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012," kata dr. Sheirly kepada awak media di Kota Wisata Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jumat (14/7/2023).
Dia menjelaskan, pasien yang merupakan peserta JKN atau BPJS Kesehatan wajib melaksanakan pelayanan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis.
"Pelayanan kesehatan tingkat kedua dan ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama atau tingkat kedua," ujarnya.
Sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), Eka Hospital Cibubur Kota Wisata dapat melayani peserta yang telah mendapatkan pengantar dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk selanjutnya didaftarkan pada unit rawat jalan.
"Ketentuan pelayanan rujukan berjenjang ini dapat dikecualikan dalam kondisi gawat darurat sesuai indikasi medis," papar dr. Sheirly.
Pada keadaan gawat darurat, lanjut dia, peserta JKN dapat langsung mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa perlu menggunakan surat rujukan.
"Pasien yang mengalami anemia sedang atau berat, gagal nafas, perdarahan, penurunan kesadaran, cedera kepala berat atau sedang dan lainnya dapat langsung dilayani di IGD selama sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku,” jelas dr. Sheirly.
Chief Medical Officer Eka Hospital Group dr. Ferdy Danny Tiwow menambahkan untuk layanan BPJS Kesehatan, Eka Hospital Cibubur masih menggunakan sistem lama dengan menerapkan kelas 3, kelas 2, dan kelas 1.
"Kelas 3 diisi 4 tempat tidur pasien, kelas 2 ada 3 tempat tidur dan kelas 1 ada 2 tempat tidur," jelas dr. Ferdy.
Sementara untuk penghapusan kelas melalui sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), hingga kini belum diterapkan oleh Eka Hospital Cibubur karena menunggu arahan dari pemerintah.
"Sistem KRIS ini lagi uji coba di 4 rumah sakit (RS), lalu diperluas jadi 13 RS. Namun pada saat pemerintah menetapkan harus memakai KRIS, maka kami sudah siap menjalankannya," tuturnya.
Eka Hospital Cibubur beroperasi pada tahun 2019. Rumah sakit ini memiliki kapasitas tempat tidur 200 unit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Eka-Hospital-Cibubur-layani-pasien-BPJS-Kesehatan.jpg)