Kriminalitas
Tak Terima Diputusin Pas Lagi Sayang-sayangnya, Panji Balas Dendam-Sebarkan Video Wik-wik Mantan
Revenge Porn Jadi Jalan Hidup Panji, Pemuda itu Mengaku Sakit Hati karena Diputusin Sang Pacar Pas Lagi sayang-sayangnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 29 UU ITE dengan hukuman 4 tahun penjara.
Lalu pelaku juga dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Viral Kasus Revenge Porn Mahasiswi di Pandeglang, 3 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Bejat pelaku
Kasus pemerkosaan sekaligus revenge porn sebelumnya dialami oleh seorang mahasiswi di Pandeglang, Banten.
Pelaku yang diketahui bernama Alwi Husen Maolana.
Kasus tersebut terkuak setelah kakak kandung korban, Iman Zanatul Haeri lewat thread twitternya @zanatul_91 menguak sejumlah fakta mengejutkan.
Mulai dari adiknya diperkosa dan disiksa selama tiga tahun, ancaman akan dibunuh hingga janggalnya penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan Kejari Pandeglang.
Dalam thread twitternya, Zanatul pun mengunggah sejumlah percakapan korban dengan terdakwa.
Satu di antaranya ketika Alwi Husen Maolana mengancam akan menyebarkan kembali video pemerkosaan adiknya.
Dalam percakapan tersebut, pelaku menegaskan akan kembali menyebar luaskan video pemerkosaan korban kepada publik.
Sehingga korban ditegaskan akan merasa malu seumur hidup.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Jawab Keraguan Soal Anies Naik Haji dan Undangan Raja Salman: Alhamdulillah
Baca juga: Viral Poster Tukang Ngibul Naik Haji, Musni Umar: Itu Fitnah! Anies Diundang Kerajaan Arab Saudi
Baca juga: Jerome Polin Iseng Hitung Utang Negara Dibagi Jumlah Rakyat Indonesia, Satu Orang Patungan Berapa?
Dalam percakapan itu, Alwi Husen Maolana juga mengungkit Ariel NOAH dan Gisella Anastasia yang diketahui pernah terjerat kasus asusila.
Pelaku menjadikan kedua selebritis itu sebagai contoh, bahwa video asusila ketika pelaku memperkosa korban akan tetap ada meski Ariel dan Gisel menjalani proses hukum.
Tak hanya itu, dalam percakapan pelaku tak hanya mengancam, tetapi juga memaki korban dengan kata-kata yang sangat kasar.
"Kalian tau kenapa pelaku terasa sangat kebal? Ini SS chat pelaku kepada korban saat kami baru melaporkan. 1 Januari 2023," tulis Zanatul.
Waspada Copet di Halte Transjakarta, Polisi Tangkap Komplotan Modus 'Lempar Bola' |
![]() |
---|
Rahang Kiri Patah, Ini Kronologi Pelajar Kelas 10 SMK Negeri di Cikarang Bekasi Dipukuli Kakak Kelas |
![]() |
---|
Baru Keluar Penjara, DK Ditangkap Lagi karena Jualan Sabu di Pancoranmas Depok |
![]() |
---|
Siswa Kelas 10 SMK Negeri di Cikarang Bekasi Diduga Jadi Korban Kekerasan oleh Belasan Kakak Kelas |
![]() |
---|
Polsek Tanah Abang Bongkar Sindikat Curanmor, Dua Orang Ditangkap di Jakarta Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.