Viral Media Sosial

Meski Kelompok Minoritas Dilindungi Negara, Ketua MUI Kecam Kopdar LGBT se-ASEAN di Jakarta: Tolak!

Penolakan dilayangkan Cholil karena LGBT ditegaskannya merupakan pelanggaran berat atas norma sosial, agama maupun Pancasila

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Alfian Firmansyah
KH Cholil Nafis 

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27/2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Kerja Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2015 yang memasukkan gay, waria, dan lesbian dalam peraturan tersebut.

Namun, Komnas HAM menyesalkan, hal yang ada dalam berbagai peraturan negara tersebut tidak mengusung semangat dalam Prinsip-prinsip Yogyakarta, dan justru mendiskriminasi dan memberikan stigma terhadap komunitas LGBT.

Untuk itu, Komnas HAM mendorong agar para pejabat publik berhenti memberikan pernyataan negatif yang memicu timbulnya kekerasan dan pelanggaran HAM bagi komunitas LGBT.

Para pejabat publik juga diminta mengambil kebijakan dan program yang mengacu pada Prinsip-prinsip Yogyakarta terkait komunitas LGBT

Komnas HAM juga meminta penegak hukum menghentikan segala bentuk pembiaran tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ormas ataupun individu kepada komunitas LGBT.

Selain itu, media massa diminta memberitakan secara berimbang dan tidak memberitakan hal-hal yang menimbulkan stigma dan kekerasan bagi komunitas LGBT.

"Masyarakat untuk tidak melakukan diskriminasi dan kekerasan kepada komunitas LGBT," pungkas Nurkhoiron.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved