Kriminalitas

Jarang Dibelai, Kakek Penjaga Kos di Tamansari Cari Pelampiasan-Cabuli Anak Tetangga Sampai Dua Kali

Kesepian Jauh dari Istri, Kakek Penjaga Kos di Tamansari Jadi Jarang Dibelai. Akhirnya Cari Pelampiasan-Cabuli Anak Tetangga. Akhirnya Jadi Ketagihan

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kakek DS (55) yang cabuli anak N (11) dua kali di sebuah indekos di Tamansari, Jakarta Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, TAMANSARI - Seorang kakek berinisial DS (55) dibekuk polisi lantaran ketahuan mencabuli bocah perempuan 11 tahun berinisial N di sebuah indekos, di Jalan Kesederhanaan Dalam, Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, pelaku sudah beraksi selama dua kali.

Dalam aksinya itu, dia selalu mengiming-imingi korban dengan uang Rp 30.000.

"Pelaku DS melakukan pencabulan terhadap korban inisial N yaitu dengan cara menarik ke kamar kosnya," ujar Adhi dalam jumpa pers di Mapolsek Metro Tamansari, Selasa (11/7/2023).

Adhi berujar, korban masuk dalam keadaan terpaksa dan tak bisa berbuat apa-apa. 

Dalam keadaan terdesak itu, lanjut Adhi, kakek DS lalu menarik pakaian dan memainkan alat vital korban. 

Baca juga: Kisruh Soal Buro Happold, Rupanya JIS Berstandar FIFA-Ungguli Stadion Tottenham Hotspurs & West Ham

Baca juga: Penjelasan Ustazah Aisyah Dahlan Soal Istri Tak Boleh Pegang Semua Gaji Suami, Dampaknya Bisa Bahaya

"Kemudian dalam kamar kosnya itu, pelaku menarik celana korban kemudian (menyentuh) payudara korban dan kemudian meraba-raba vagina korban," kata Adhi.

Adhi melanjutkan, kasus ini terbongkar setelah orang tua korban N mendapat informasi dari tetangga yang menyebut bahwa putrinya pernah ditarik masuk ke dalam kos oleh pelaku.

Saat ditanyai mengenai hal itu, N baru bercerita terkait apa yang sebenarnya terjadi.

"Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama, korban N. Kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30.000," kata Adhi.

"Di mana korban ini merupakan tetangga dari kos yang dijaga oleh si pelaku, motifnya ya memang karena yang bersangkutan ini jauh dari istri di kampung, motifnya kesepian," imbuh dia. 

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved