Pileg 2024
Jelang Pileg 2024, 18 Parpol Telah Menyampaikan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg
KPU mengumumkan seluruh bacaleg DKI Jakarta telah memerbaiki berkas persyaratan pendaftaran yang belum memenuhi syarat.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan tahapan perbaikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta untuk Pemilu 2024.
Waktu tahapan perbaikan berkas pendaftaran bacaleg DKI Jakarta berlangsung sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.
KPU mengumumkan seluruh bacaleg DKI Jakarta telah memerbaiki berkas persyaratan pendaftaran yang belum memenuhi syarat.
"18 partai politik peserta Pemilu telah menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).
Wahyu menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, dokumen persyaratan pendaftaran yang diserahkan dinyatakan lengkap.
Baca juga: Nama Zulhas Tidak Terdaftar sebagai Bacaleg di KPU RI, PAN Sebut Ada Kemungkinan Jadi Bacawapres
Baca juga: Hari Terakhir, KPU RI Terima Penyerahan Berkas Perbaikan Administrasi Bacaleg hingga Pukul 23.59 WIB
Baca juga: Layanan Perbaikan Dokumen Bacaleg Berakhir 9 Juli, KPU Ungkap Beberapa Kendala
Menurut Wahyu, pihaknya bakal melaksanakan proses verifikasi untuk berkas-berkas tersebut.
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, tahapan verifikasi berkas pendaftaran hasil perbaikan berlangsung hingga 6 Agustus 2023.
"Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon untuk memeriksa kebenaran dokumen pada 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023," kata Dody.
Sebelumnya diberitakan, dari total 1.902 pendaftar, hanya 226 orang yang dianggap memenuhi syarat pendaftaran calon anggota DPD dan DPRD DKI Jakarta.
Sedangkan, 1.676 bacaleg lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat pendaftaran.
BERITA VIDEO: Mardiono Optimis Kembalikan Kejayaan PPP di Jawa Barat
Salah satunya, karena terdapat perbedaan penulisan nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.
Selain itu, masih ditemukan Formulir Model BB Surat Pernyataan Bakal Calon yang tidak diberi tanda centang.
"Kemudian penggunaan gelar yang tidak disertai dokumen ijazah hingga dokumen yang salah unggah," ungkap Wahyu.
Adapun pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 ditutup pada Minggu (14/5/2023) malam.
KPU DKI Jakarta mencatat, 18 partai politik telah mendaftarkan kadernya sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta pada 1-14 Mei 2023.
Pemungutan suara pemilihan presiden 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Ahok Ungkap Megawati Terpukau Kinerja Ima Mahdiah, dari Mahasiswa Magang Jadi Anggota DPRD DKI |
|
|---|
| Cak Imin Baiat 68 Kader PKB Menang Pileg ke Senayan di Ruangan Gelap dan Pegang Lilin |
|
|---|
| Alasan Arteria Dahlan Serahkan Jatah Kursi DPR ke Cucu Soekarno |
|
|---|
| Saifuddaullah dan Oloan Nababan Jadi Ketua dan Wakil DPRD Kota Bekasi Sementara Periode 2024-2029 |
|
|---|
| Berikut 50 Nama Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2024-2029 yang Resmi Dilantik Hari Ini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.