Pileg 2024

Jelang Pileg 2024, 18 Parpol Telah Menyampaikan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

KPU mengumumkan seluruh bacaleg DKI Jakarta telah memerbaiki berkas persyaratan pendaftaran yang belum memenuhi syarat.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta, telah memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran yang belum memenuhi syarat. 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan tahapan perbaikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta untuk Pemilu 2024.

Waktu tahapan perbaikan berkas pendaftaran bacaleg DKI Jakarta berlangsung sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.

KPU mengumumkan seluruh bacaleg DKI Jakarta telah memerbaiki berkas persyaratan pendaftaran yang belum memenuhi syarat.

"18 partai politik peserta Pemilu telah menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).

Wahyu menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, dokumen persyaratan pendaftaran yang diserahkan dinyatakan lengkap. 

Baca juga: Nama Zulhas Tidak Terdaftar sebagai Bacaleg di KPU RI, PAN Sebut Ada Kemungkinan Jadi Bacawapres

Baca juga: Hari Terakhir, KPU RI Terima Penyerahan Berkas Perbaikan Administrasi Bacaleg hingga Pukul 23.59 WIB

Baca juga: Layanan Perbaikan Dokumen Bacaleg Berakhir 9 Juli, KPU Ungkap Beberapa Kendala

Menurut Wahyu, pihaknya bakal melaksanakan proses verifikasi untuk berkas-berkas tersebut.

Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, tahapan verifikasi berkas pendaftaran hasil perbaikan berlangsung hingga 6 Agustus 2023.

"Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon untuk memeriksa kebenaran dokumen pada 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023," kata Dody.

Sebelumnya diberitakan, dari total 1.902 pendaftar, hanya 226 orang yang dianggap memenuhi syarat pendaftaran calon anggota DPD dan DPRD DKI Jakarta.

Sedangkan, 1.676 bacaleg lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat pendaftaran.

BERITA VIDEO: Mardiono Optimis Kembalikan Kejayaan PPP di Jawa Barat

Salah satunya, karena terdapat perbedaan penulisan nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.

Selain itu, masih ditemukan Formulir Model BB Surat Pernyataan Bakal Calon yang tidak diberi tanda centang.

"Kemudian penggunaan gelar yang tidak disertai dokumen ijazah hingga dokumen yang salah unggah," ungkap Wahyu.

Adapun pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 ditutup pada Minggu (14/5/2023) malam.

KPU DKI Jakarta mencatat, 18 partai politik telah mendaftarkan kadernya sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta pada 1-14 Mei 2023.

Pemungutan suara pemilihan presiden 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November 2024.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved