Ponpes Al Zaytun

BNPT Sebut Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme karena NII Tak Terdaftar di Organisasi Teror

BNPT Sebut Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme karena NII Tak Terdaftar di Organisasi Teror

Editor: Joanita Ary
Kolase Foto Instagram
BNPT Sebut Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme karena NII Tak Terdaftar di Organisasi Teror 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun bisa dijerat undang-undang terorisme bila Negara Islam Indonesia (NII) masuk Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT).

Namun ternyata NII belum mendapat ketetapan dari pengadilan untuk masuk DTTOT.

Menurut Direktur Deradikalsisasi BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Juli 2023 meski ada keterkaitan historis antara Al Zaytun dan NII, tetapi ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu tidak bisa serta merta bisa dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) seperti JI, JAD, JAT, dan lainya," kata Nurwakhid

Dilansir dari Kompas.com, diketahui, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo.

Namun, pasca reformasi dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi membuat negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi tersebut.

Maka, BNPT juga mendorong agar NII bisa mendapat ketetapan pengadilan supaya masuk dalam DTTOT.

 “Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme” imbuhnya.

Nurwakhid mengatakan saat ini ada tiga organisasi yang masuk DTTOT.

Seperti Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT).

Nurwakhid menghimbau pemerintah untuk memasukkan NII ke dalam daftar DTTOT agar bisa menjerat Ponpes Al Zaytun UU Terorisme bila terbukti terlibat dengan NII.

"Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT, sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar jenderal bintang satu itu.

Selain itu terkait penanganan kasus Al Zaytun, Nurwakhid, meminta penyidik Bareskrim Polri melakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup.

BNPT berperan dalam pengawasan dan monitoring bersama lembaga terkait guna mendalami keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII.

"Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri, serta cipta kondisi agar menjamin stabilitas kamtibmas," katanya.

Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat yang dipimpin Abu Toto alias Panji Gumilang terus mendapat sorotan publik. Selain isu penistaan agama, keterkaitan ponpes ini dengan gerakan NII kembali mencuat menyusul banyaknya temuan penyimpangan agama Islam di pondok tersebut.

 

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved