Ganjil Genap

Ganjil Genap Jalur Puncak Mulai Berlaku Mulai Jumat 7 Juli, Ada Jalan Alternatifnya

Polres Bogor memberlakukan ganjil genap puncak mulai Jumat (7/7/2023) untuk menghindari kemacetan.

Instagram @tmcpolrebogor
Ganjil genap jalur Puncak, Kabupaten Bogor mulai berlaku sejak Jumat (7/7/2023) guna menghindari kemacetan 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Polres Bogor memberlakukan ganjil genap puncak mulai Jumat (7/7/2023) untuk menghindari kemacetan.

Ganjil genap Puncak hari ini berlaku untuk pelat ganjil saja yang bebas melintas. 

Jam ganjil genap Puncak hari Jumat ini akan dimulai pukul 14.00 WIB.

Sementara itu untuk hari Sabtu dan Minggu  berlaku dari pukul 07.00-24.00 WIB.

Aturan ganjil genap ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Dikutip dari laman resmi Instagram TMC Polres Bogor, Jumat 7 Juli 2023, aturan ganjil genap dibuat bergantian sesuai arahan petugas di lapangan.

Baca juga: Jalur Alternatif Menghindari Ganjil Genap Jakarta Kamis 6 Juli 2023 untuk Pelat Ganjil

Tak hanya di akhir pekan, ganjil genap jalur Puncak juga berlaku di hari libur nasional.

"Hari Jumat, Sabtu & Minggu Tanggal 07, 08 & 09 Juli 2023 Jalur Wisata Puncak Diberlakukan Ganjil Genap
Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak" tulis @tmcpolresbogor.

Berikut Lokasi Penyekatan Ganjil Genap di Jalur Puncak:

- Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

- Arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Ganjil Genap puncak, Kabupaten Bogor diperpanjang hingga hari Minggu (26/3/2023)
Ganjil Genap puncak, Kabupaten Bogor diperpanjang hingga hari Minggu (26/3/2023) (Wartakotalive/Hironimus Rama)

Jalur alternatif

Bagaimana dengan alternatif untuk pelat genap agar menghindar dari jalur ganjil genap Puncak?

Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya.

1. Jatiwangi - Bendungan - Ciawi

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved