Pemilu 2024
Aldi Taher Terancam Gagal Jadi Caleg di Pemilu 2024, KPU DKI: Belum Ada Respons Memperbaiki Data
Aldi Taher bersama partai pengusung belum juga memperbaiki data, karena yang bersangkutan terdaftar di PBB dan Perindo.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Artis Aldi Taher tampaknya kurang serius jadi caleg di Pemilu 2024.
Buktinya, hingga kini mantan suami Dewi Perssik itu masih terdaftar di dua partai politik (parpol) sebagai bacaleg.
Hal ini dilarang, karena sesuai aturan tiap bacaleg hanya terdaftar di satu parpol.
Sementara Aldi Taher terdaftar di Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta.
Pria berusia 39 tahun itu juga terdafar sebagai bacaleg Partai Perindo untuk DPR RI.
Di sini, KPU DKI Jakarta meminta Aldi Taher untuk memilih, sebagai bacaleg PBB atau Perindo, tetapi yang bersangkutan diam saja.
"Yang bersangkutan masuk ke dalam penggandaan calon, dan belum memperbaikinya. Maka kita berikan status ganda, kami kembalikan ke partai politik," ucap Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Terdaftar di Dua Partai, KPU DKI Jakarta Kembalikan Berkas Bacaleg Aldi Taher
Menurut Dody, pihaknya mengembalikan berkas itu ke PBB dan Partai Perindo sebagai partai pengusung.
Karenanya, KPU DKI Jakarta menunggu hingga 9 Juli 2023 perbaikan data tersebut.
Jika setelah tenggat waktu tersebut masih ada berkas yang tidak memenuhi ketentuan KPU, Aldi Taher dipastikan tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.
Dody berharap Aldi dan ribuan bacaleg lain mau mengumpulkan perbaikan berkas tepat waktu.
Menurut Dody, hingga saat ini, bukan hanya Aldi Taher, namun bacaleg lain yang terindikasi datanya tak beres, juga belum diperbaiki.
Baca juga: Aldi Taher Jadi Caleg di Dua Parpol pada Pemilu 2024, KPU: Terancam Gagal karena TMS
"Yang memperbaiki parpol ya, bukan perorangan caleg, belum ada (parpol memperbaiki berkas)," ujarnya.
Sedianya, masa perbaikan berkas bacaleg sudah dimulai pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Pihaknya, kata dia, telah mendata sebanyak 1.902 orang bacaleg DPRD DKI dan 25 orang bacaleg DPD DKI yang datanya tak beres.
Adapun rinciannya, bacaleg DPRD DKI tercatat sebanyak 1.902 orang, yang terdiri dari memenuhi syarat (MS) sebanyak 226 orang atau setara 11,88 persen, dan belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 1.676 orang atau setara 88,12 persen.
Panggil Parpol
Menurut Dody, pihaknya akan memanggil seluruh parpol untuk memberikan bimbingan dalam melengkapi berkas persyaratan administrasi bacaleg, Rabu (5/7/2023).
Dody menuturkan sebanyak 18 parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI bakal mengikuti bimbingan tersebut.
"Kami akan mengundang partai politik untuk diberikan informasi apa saja yang harus ditindaklanjuti partai partai yang berkas bakal calonnya berstatus belum memenuhi syarat (BMS)," ucap Dody.
Menurut Dody, hasil verifikasi administrasi diberikan kepada parpol lantaran tidak memenuhi beberapa unsur seperti kurangnya surat peryataan dari partai politik hingga legalisir ijazah.
"Kemudian ada yang ijazah belum dilegalisir, ada yang belum melampirkan surat keterangan kesehatan, itu kan sebenarnya bisa diperbaiki dengan segera," katanya.
Selain itu, ada beberapa bacaleg yang terdaftar di tempat pemilihan ganda, partai ganda hingga mengikuti pencalonan di DPRD dan DPR RI.
Dengan begitu, KPU DKI berharap seluruh parpol yang hadir bisa menyerap penjelasan dengan baik sehingga proses perbaikan berkas bisa berjalan maksimal.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/aldi-taher-saat-ditemui-di-kawasan-mampang-prapatan-jakarta-selatan-senin-2762022.jpg)