Penipuan

Si Kembar Rihana-Rihani Bakal DIgugat Perdata Jika Tidak Mampu Kembalikan Uang Korban

Korban penipuan 'Si Kembar' Rihana-Rihani akan menggugat secara hukum perdata apabila uang yang diambil para pelaku tidak dapat dikembalikan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
Junita (baju cokelat) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023). Korban penipuan 'Si Kembar' Rihana-Rihani akan menggugat secara hukum perdata apabila uang yang diambil para pelaku tidak dapat dikembalikan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Korban penipuan 'Si Kembar' Rihana-Rihani menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) siang.

Kedatangan korban ke Polda Metro Jaya adalah untuk memastikan Rihana-Rihani benar-benar ditangkap.

Salah satu korban bernama Junita berharap uang yang ditipu 'Si Kembar' dapat kembali para korban dapatkan.

"Harapan kami, uang kami bisa dikembalikan, karena sejujurnya di bawah kami banyak yang menantikan kembali," tutur Junita, kepada wartawan.

Sementara itu, Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum para korban pihaknya akan menggugat secara hukum perdata jika uang tidak dikembalikan.

Baca juga: BREAKING NEWS : Detik-Detik Penangkapan Rihana dan Rihani Si Kembar Penipu iPhone Modus Pre Order

Baca juga: "Si Kembar" Rihana-Rihani Buron, Polisi Gandeng Imigrasi Agar Keduanya Tak Kabur ke Luar Negeri

"Tentu saja, secara proses pidana ini kami juga minta dari Rihana-Rihani untuk kembalikan uangnya," ucapnya.

"Namun, apabila anggaplah menyembunyikan uangnya, ya tentu kami akan gugat secara perdata," lanjut dia.

Menurut Odie, proses hukum tetap berjalan, tetapi uang korban harus dikembalikan oleh 'Si Kembar'.

"Kedatangan (ke Polda Metro Jaya) mau ketemu Pak Dir Kombes Hengki Haryadi berkaitan dengan kepastian hukum percepatan penetapan kembar itu untuk dibawa ke pengadilan," kata Odie. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved