Penganiayaan

Mantan Kekasih Mario Dandy Menangis Histeris Saat Beri Kesaksian, Tahan Sakit di Ruang Sidang

APA, menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat sampaikan keterangan saksi, atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas,

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Nurmahadi
Amanda, mantan kekasih Mario Dandy hadir di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) sambil menahan sakit 

"Layak," jawab dokter kejaksaan.

Tak lama setelah Hakim melanjutkan persidangan, pihak Mario Dandy melaluo kuasa hukumnya Andreas Nahot Silitonga mengaku keberatan jika Amanda diperkasi sambil didampingi ibunya. 

"Kami keberatan kalau saksi didampingi oleh ibunya. Tapi kalau didampingi, setidak-tidaknya didampingi oleh tenaga kesehatan, bukan orang tuanya," jelas Andreas.

Di sisi lain, Jaksa juga menyatakan hal serupa.

JPU memohon hanya dokter dari Kejaksaan saja yang dapat mendampingi Amanda

Hakim Alimin kemudian memerintahkan Ibu Amanda untuk duduk di kursi peserta sidang.

"Izin majelis kami penuntut umum sependapat dengan penasihat hukum, kalau saksi sakit dokter yang harus mendampingi bukan orang tua," kata Jaksa.

"Saudara saksi, saya lihat saudara tadi memberi isyarat siap ya. Saya pikir ibunya bisa di belakang, terus nanti tenaga kesehatan," ujar Hakim Alimin Ribut. 

Tersangka pencabulan 

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka, dalam kasus pencabulan terhadap anak AGH, Senin (3/7/2023).

Penetapan tersangka Mario Dandy pun mendapat respon dari pihak terpidana anak AGH, melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.

Mangatta mengapresiasi kerja objektif Polda Metro Jaya, dia juga berharap proses ke depannya dapat dilakukan seadil-adilnya.

"Kami mengapresiasi kerja objektif dari PMJ. Kami benar-benar mengapresiasi, semoga kedepannya ini juga bisa terus berproses di Kejaksaan, dengan seadil-adilnya," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Satriyo Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap AG

Selain itu, Mangatta juga menuturkan, pencabulan yang dilakukan Mario Dandy merupakan suatu bentuk tindak pidana.

Dia mengatakan bukti-bukti yang diberikan ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana pencabulan anak, sudah sangat jelas.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved