Penganiayaan

Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan, Pihak Anak AGH: Semoga Terus Berproses di Kejaksaan

Mario Dandy Satriyo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak AGH diapresiasi pihak anak AGH agar terus berproses di kejaksaan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Tribun Tangerang
Mario Dandy resmi menjadi tersangka kasus pencabulan AG mantan kekasihnya 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka, dalam kasus pencabulan terhadap anak AGH, Senin (3/7/2023).

Penetapan tersangka Mario Dandy pun mendapat respon dari pihak terpidana anak AGH, melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.

Mangatta mengapresiasi kerja objektif Polda Metro Jaya, dia juga berharap proses ke depannya dapat dilakukan seadil-adilnya.

"Kami mengapresiasi kerja objektif dari PMJ. Kami benar-benar mengapresiasi, semoga kedepannya ini juga bisa terus berproses di Kejaksaan, dengan seadil-adilnya," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Satriyo Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap AG

Selain itu, Mangatta juga menuturkan, pencabulan yang dilakukan Mario Dandy merupakan suatu bentuk tindak pidana.

Dia mengatakan bukti-bukti yang diberikan ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana pencabulan anak, sudah sangat jelas.

"Sisa ini kan kemarin dengan penetapan tsk ini memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu tindak pidana," ujar Mangatta.

"Bukti-buktinya sangat jelas, setelah kami mendampingi AGH terakhir, buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik, memang sangat jelas pelaku nya adalah MDS," sambungnya.

Baca juga: Mario Dandy Resmi Tersangka Dugaan Pencabulan, Kuasa Hukum AGH Apresiasi Kerja Polisi

Lebih lanjut, Mangatta menuturkan pihaknya akan menyerahkan semua proses ini kepada penyidik.

Meski begitu, dia menuturkan akan terus memberikan pendampingan terhadap anak AGH.

"Kita pasti akan menyerahkan ini ke penyidik. Karena ini ranahnya penyidik kami hanya melakukan pelaporan, kami hanya bisa mengawasi. Tapi anak AG akan tetap kami akan dampingi, untuk proses ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka soal laporan AG (15) atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

"Iya, sudah (Mario jadi tersangka kasus pencabulan)," kata Hengki, saat dikonfirmasi pada Senin (3/7/2023).

Mario ditetapkan sebagai tersangka usai status kasus tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved