Berita Video

VIDEO Kepala Dukuh Diduga Berselingkuh, Warga Kulon Progo Gelar Spanduk Sepanjang Jalan Desa

Warga Kulon Progo melakukan aksi demo menuntut kepala dukuh mundur dari jabatannya lantaran kepala dukuh diduga telah melakukan perselingkuhan..

Penulis: Joanita Ary | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVECOM, Kulon Progo -- Warga Kulon Progo melakukan aksi demo menuntut kepala dukuh mundur dari jabatannya.
Hal ini terjadi lantaran kepala dukuh diduga telah melakukan perselingkuhan.
Oleh karena itu warga mengaku tak terima jika dikawasannya ada yang melakukan perselingkuhan.
Sebagai bentuk protes, warga pun ramai-ramai membentangkan sejumlah spanduk di jalan masuk Pedukuhan Pranan, Kalurahan Banjaroya.
Lokasi tepatnya berada di pinggir jalan nasional yang menghubungkan Kulon Progo–Magelang.


Spanduk yang dibuat warga desa bertuliskan pesan nyaris hampir sama semua, yakni warga ingin kepala dusun mundur dari jabatan lantaran tersandung dugaan selingkuh.
Protes warga bermula dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Dukuh Pranan dengan tetangganya sendiri.
Perbuatan itu hanya dibuktikan lewat percakapan via chatting yang memunculkan dugaan perselingkuhan yang sudah berlangsung lama.
Namun kabar perselingkuhan membuat suasana dusun menjadi tidak kondisif.
Meski beberapa kali dilakukan mediasi dengan menghadirkan kedua keluarga pada Maret 2023 maupun di tingkat Polres pada April 2023, tetapi warga tetap merasa tidak nyaman dan menuntut kepala dusunnya mundur.

Baca juga: VIDEO Fantastis! Dalam Sebulan 428 Kilogram Sabu dan 162.932 Butir Ekstasi Gigagalkan Polisi


Padahal dalam mediasi, Dukuh W (inisial) berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan telah meminta maaf pada warga untuk semua perbuatan yang telah dilakukannya itu.
Dilansir dari Kompas.com, Muh Tohir, Ketua RT 22 Dusun Pranan, mengatakan sebagian besar warga menginginkan kepala dusun mereka mundur dari jabatannya.
“Saya kira 90 persen warga sini (harapannya) sama. (Dukuh Pranan) disuruh mundur saja,” kata Tohir.
Hingga warga sampai nekat mendatangi kepala dusun untuk mundur dari jabatannya.
Mereka juga mendatangi lurah, seraya meminta lurah agar memecat dukuh.

Baca juga: VIDEO Viral Wanita Indonesia Gunakan Cadar Joget Tiktok di Tanah Suci


Kemudian Panewu Anom Pemerintah Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senija menjelaskan bahwa pemberhentian sebagai aparat desa haruslah melalui prosedur. Pasalnya, kewenangan lurah dibatasi oleh regulasi, termasuk soal memberi sanksi maupun memberhentikan pamongnya.
Bila tidak, maka keputusannya bisa digugat di PTUN.
"Pak Lurah sudah ikut aturan itu. Kalau keluar dari aturan itu, kami sebagai pembinaan dan pengawasan mengingatkan lurah agar tidak keluar dari relnya," kata Senija.

Baca juga: VIDEO Suharto Bicara Tentang Sosok Ketua RT 06 Yang Berkonflik Dengan Dewi Perssik


Senija mengatakan, prosedur sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, hingga Surat Peringatan I dan II. “Lurah terikat hal ini, tidak bisa serta merta memberhentikan. Kami mengawasi," kata Sanija.
Ia juga menyarankan Dukuh Pranan, W, terus melakukan komunikasi dengan warga, baik dalam bentuk permohonan maaf serta berjanji tidak melakukan perbuatan serupa, dan menunjukkan perubahan perilaku dengan lebih baik lagi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved