TPPO

Selain ART dan PSK, Satgas TPPO Tangkap 1 Tsk Jual Gadis Desa Jadi Pemandu Karaoke

Bareskrim Polri gerak cepat mengungkap kasus TPPO, terbaru satu orang wanita muda hendak dijadikan pemandu karaoke.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus TPPO terbaru pihaknya menangkap satu tersangka lagi karena memperdaya seorang wanita muda untuk dijadikan pemandu karaoke di negeri orang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, modus yang paling banyak digunakan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah menjadi asisten rumah tangga (ART) secara ilegal.

Hal tersebut berdasarkan periode 5 hingga 27 Juni 2023. Ada sebanyak 405 kasus terkait modus yang paling banyak digunakan itu.

"Modus menjadi PSK 159 kasus, ABK 9 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 38 kasus," kata Ramadhan, Kamis (29/6/2023).

Ia mencontohkan terkait pengungkapan kasus yang menjadikan korbannya sebagai pemandu karaoke di Polda Kepulauan Riau.

"Polri menemukan dugaan Tindak Pidana Eksploitasi anak di bawah umur sebagai pemandu musik atau menemani tamu untuk minum-minuman keras," tuturnya.

"Korban bernama saudari FOR dan Polri mengamankan yang diduga pelaku yaitu saudara LN serta barang bukti yang ditemukan," lanjut jenderal bintang satu tersebut.

Baca juga: Tergiur Gaji Besar, PMI Asal Bali Korban TPPO di Srilanka, Putu Rudana Minta Dubes Bergerak Cepat

Dalam periode itu, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menangkap 649 tersangka.

Pengungkapan kasus TPPO tersebut berdasarkan 560 laporan yang diterima.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 649 orang. Jumlah korban TPPO sebanyak 1.840 orang," ucapnya.

Jalur Laut

Sementara itu, jajaran Korpolairud Baharkam Polri bongkar tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui jalur laut.

Baca juga: Cegah TPPO, Imigrasi Jakarta Pusat Tolak 80 Permohonan Paspor yang Terindikasi Calon PMI Ilegal

Dalam aksinya, pelaku TPPO selundupkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui jalur laut dengan menggunakan kapal.

Menurut Kabaharkam Polri Komjen Mohammad Fadil Imran, dari tiga kasus TPPO yang digagalkan ini menangkap enam tersangka TPPO.

Tidak hanya itu saja, pihak kepolisian juga selamatkan 28 PMI yang akan dikirim ke Malaysia guna dipekerjakan tanpa dokumen resmi.

"Kasus menonjol yang telah kita tangani di triwulan kedua ini yang pertama kasus TPPO, ada tiga kasus dengan 28 pekerja migran Indonesia yang bisa kita selamatkan serta 6 tersangka," katanya di Markas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Polda Metro Bongkar Kasus TPPO Jaringan Jual Ginjal di Bekasi, Korban Dibawa Dulu ke Kamboja

Dalam aksinya, para pelaku TPPO mengiming-imingi korban pekerjaan yang layak dengan gaji tinggi di Malaysia.

Tak hanya itu, para pelaku TPPO mengirim puluhan korban memakai perahu kecil dari perairan Batam dan Riau menuju Malaysia.

Sementara itu, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen P Mohammad Yassin menyebut, pihaknya telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 64 miliar.

"Jadi modus mereka, selalu mengimingi selalu diberikan pekerjaan yang layak," kata Yassin di lokasi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro merilis hasil tangkapan tersangka TPPO, Selasa (27/6/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro merilis hasil tangkapan tersangka TPPO, Selasa (27/6/2023). (Warta Kota/Ramadhan LQ)

"Jadi TPPO itu kita berhasil mengungkap ada tiga. Satu di Batam yaitu di akhir bulan Mei, setelah itu satu khusus di Batam juga satu lagi di Dumai," sambungnya.

Yassin menambahkan, sebelum diselundupkan melalui jalur laut para PMI dimintai uang pendaftaran sekitar Rp 6-8 kita.

Dengan iming-iming gaji 5000 Ringgit per-bulan, puluhan PMI itu pun mau diberangkatkan secara ilegal melalui jalur laut.

"Dan pemberangkatan mereka non prosedural. Artinya tidak memiliki dokumen yang sah. Tidak membawa paspor dan lainnya."

"Nah ini yang jadi perhatian pemerintah," pungkasnya.

Mahfud MD Ungkap 450 Pelaku TPPO Ditangkap-1.500 Korban Diselamatkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD mengungkap, aparat telah menangkap lebih dari 450 orang dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dari penindakan tersebut, pemerintah katanya berhasil menyelamatkan lebih dari 1.500 korban TPPO dalam tiga minggu terakhir.

“Anda lihat sangat produktif. Dulu seperti macet karena ada sindikat, ada backing, ada macam-macam. Sekarang sudah lebih dari 450 sudah jadi tersangka,” kata Mahfud di sela-sela Fun Walk HUT ke-77 Bhayangkara di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusa, Minggu (25/6/2023).

“Dan sekarang kita akan terus meningkat tindakannya (penindakan),” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa TPPO melibatkan jaringan yang ada di pemerintahan dan swasta.

Hal itu diungkapkan Mahfud setelah berkunjung ke Batam, Kepulauan Riau, 5 April 2023.

“Ini ternyata melibatkan jaringan-jaringan, baik di kantor-kantor pemerintah maupun di swasta," ujarnya.

"Saya sudah punya daftar jaringan itu yang nanti akan diuji sahih dulu,” imbuh Mahfud.

Mahfud mengatakan, TPPO merupakan tindak pidana yang sangat keji bagi kemanusiaan dan pemerintah sudah memilik undang-undang untuk menangani kasus itu.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved