Berita Bekasi

Akses Jalan Warga Green Village Ditutup Beton, Pemkot Bekasi Bakal Verifikasi Dokumen

Pemerintah Kota Bekasi mendatangi lokasi melakukan pengecekan setelah ramai pemberitaan akses jalan warga Perumahan Green Village ditutup tembok beton

Warta Kota/Joko Supriyanto
Rumah Rudiyanto (33), warga Green Village Kota Bekasi yang baru menempati sejak akhir 2019 lalu kini tidak mengakses jalan yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan karena ditutup beton oleh pemilik lahan yang memenangkan sengketa. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI UTARA - Ketua RW 07 Green Village Kota Bekasi, Yunus Effendi mengatakan setelah ramai pemberitaan terkait akses jalan warga Perumahan Green Village ditutup tembok beton, Pemerintah Kota Bekasi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Disampaikan oleh Yunus, para pejabat pemerintah itu dari pihak Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Pewira, dan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi yang hadir pada Selasa (27/6/2023) kemarin.

Dari hasil pertemuan itu, kata Yunus warga Green Village Kota Bekasi akan diajak berdialog dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk menjalani verifikasi dokumen-dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh warga.

"Dalam waktu dekat Pemerintah akan mencoba berdialog dengan warga yang terdampak tersebut sebagai bentuk verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki mengenai kepemilikan tanah dan juga bangunan yang sudah dikeluarkan Distaru atau DPMPTSP," kata Yunus, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Akses Jalan Ditutup Beton, Warga Green Village Kota Bekasi Bakal Lakukan Upaya Hukum

Disampaikan oleh Yunus, sebetulnya masalah yang dihadapi oleh 10 warga Green Village Kota Bekasi yang terdampak penutupan beton akibat sengketa lahan, pernah bersurat ke Pemerintah Kota Bekasi pada 15 Juli 2022 lalu. 

Dimana isi dalam surat itu, disampaikan jika fasos fasum dari pengembang PT Surya Mitratama Persada yang dijadikan akses jalan warga itu seharusnya diserahkan ke Pemerintah, namun hal ini belum diserahkan.

"Dan ternyata justru ini fasum (tanah) itu milik orang lain, itu pun kami ketahui setelah ada sengketa ini dan itu dikuatkan dengan putusan pengadilan dan juga sertifikat hak milik oleh pemilik tanah itu sendiri," katanya.

Artinya dikatakan Yunus, pihak pengembang melakukan penyerobotan lahan milik orang lain yang digunakan untuk akses jalan warga.

Baca juga: Akses Jalan Rumah Warga di Green Village Bekasi Ditutup Beton Imbas Sengketa Lahan

Maka dari itu, saat ini warga yang terdampak akan mencari keberadaan pengembang yang telah putus komunikasi dengan warga.

Selain itu, warga juga akan mengumpulkan bukti sertifikat dan juga IMB yang dimiliki, untuk nantinya mencari petunjuk dan diskusi dengan pohak terkait, mengenai dokumen-dokumen tersebut apakah sesuai atau tidak.

"Insyaallah dalam waktu dekat ini pasti kami akan ambil tindakan hukum, kami akan melaporkan mungkin tidak hanya developer bahkan tidak menutup untuk melaporkan instansi atau pihak lain yang terlibat dalam hal ini," ucapnya. 

Terpisah, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan meminta kepada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, untuk melakukan investigasi terkait masalah yang dihadapi oleh warga Green Village Kota Bekasi itu.

"Kita minta Dinas Tata Ruang untuk melhat proses perizinannya, nanti kita lihat, kita investigasikan, kita inventarisasikan apa-apa yang kemudian langkah-langkah terkait dengan kondisi yang ada," kata Tri Adhianto. (JOS)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved