Berita Bekasi

Akses Jalan Ditutup Beton, Warga Green Village Kota Bekasi Bakal Lakukan Upaya Hukum

Ketua RW 07 Green Village Kota Bekasi, Yunus Effendi mengatakan warga terdampak akses jalan ditutup akan melakukan upaya hukum dengan membuat laporan.

Warta Kota/Joko Supriyanto
Ketua RW 07 Green Village Kota Bekasi, Yunus Effendi menyampaikan keterangan terkait kondisi 10 warga yang terdampak atas penutupan akses jalan akibat sengketa lahan. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI UTARA - Setelah akses jalan perumahan warga di Green Village Kota Bekasi ditutup tembok beton dampak dari sengketa lahan, kini warga akan mencari pihak pengembangan untuk melakukan langkah upaya hukum.

Ketua RW 07 Green Village Kota Bekasi, Yunus Effendi mengatakan jika pihaknya akan melakukan diskusi kepada 10 warga yang terdampak lantaran kini mereka tak memiliki akses jalan dari dampak sengketa lahan itu.

"Kita dalam waktu dekat akan berdiskusi dengan warga dan akan melakukan upaya hukum, serta membuat laporan pidana maupun gugatan perdata kepada pengembang," kata Yunus Effendi, Selasa (27/6/2023).

Disampaikan oleh Yunus, perumahan Green Village Kota Bekasi didirikan pada tahun 2013.

Baca juga: Akses Jalan Rumah Warga di Green Village Bekasi Ditutup Beton Imbas Sengketa Lahan

Namun sejalannya dengan waktu ternyata lahan seluas 376 yang diduga diserobot pengembang atas nama PT Surya Mitratama Persada dijadikan akses jalan warga.

Sementara itu, pemilik lahan Liem Siam Tjie melakukan langkah hukum, dengan secara hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2018. 

Jika lahan itu secara sah dan berkekuatan hukum tetap dimenangkan oleh pemilik lahan.

Atas hal ini, pemilik lahan mengambil dengan membuat tembok beton. Sehingga jalan seluas 4 meter yang menjadi akses warga itu kini tertutup tembok beton.

Sehingga dampaknya kini 10 rumah warga tak memiliki akses jalan.

Baca juga: Cerita Warga Green Village Bekasi, Bayar Cicilan KPR Tapi Akses Jalan Ditutup Beton

"Artinya ini ada tindak pidana yang dilakukan oleh pihak pengembang itu sendiri dan hal jual beli dan penyerobotan lahan tersebut. Kita juga akan berdiskusi dengan pemilik lahan karena mereka juga mengalami kerugian akibat yang dilakukan oleh pengembang," katanya.

Selain itu, diungkapkan oleh Yunus jika saat ini keberadaan pengembang pun juga tidak diketahui oleh warga.

Informasi yang didapat Yunus jika pengembang telah berganti nama. Sehingga hal ini menyulitkan warga untuk melakukan pengaduan atas apa yang dialami oleh warga.

"Maka dari itu kami juga minta kepada perbankan atau kreditur dari pada objek ini tidak tinggal diam. Artinya kreditur sebelum warga melalukan akad kredit pastinya kreditur sudah melakukan verifikasi, dan masalahnya para korban tetap dibebankan membayar cicilan sementara rumahnya kini tak punya akses jalan," ucapnya. (JOS)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved