Penganiayaan

Terpidana Anak AGH Jadi Saksi, Persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Tertutup

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan AGH (16) sebagai saksi dalam perkara penganiayaan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap David Ozora

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Wartakotalive/Nurmahadi
Di ruang sidang, Mario Dandy curi-curi pandang ke arah kekasihnya AGH sebelum sidang dimulai, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali gelar sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Selasa (27/6/2023).

Persidangan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas kali ini, beragendakan pemeriksaan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan, salah satunya terpindana anak AGH (16).

Karena AGH masih bersatus sebagai anak dibawah umur, maka persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas pun digelar secara tertutup.

Baca juga: Lama Tak Bertemu, Mario Dandy Curi-curi Pandang ke Kekasihnya AGH di Ruang Sidang

"Karena saksi masih dibawa umur sehingga sidang dilakukan secara tertutup yah," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut di persidangan, Selasa (27/6/2023).

Alhasil, persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas pun digelar tertutup selama anak AGH menyampaikan kesaksiannya.

Diketahui, selain AGH terdapat tiga saksi yang turut dihadirkan dalam sidang kali ini, yakni Chriswanda Oliver, dan Rafael Benitez, sedangkan Amanda alias APA tak kunjung hadir lagi.

Sebagai Informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Baca juga: AGH Beri Kesaksian pada Sidang Lanjutan Perkara Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora di PN Jaksel

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved