Penipuan
Tukang Bubur di Cirebon yang Speak Up Ditipu Oknum Polisi Rp 310 Juta Gelisah setelah Dapat Teror
Wahidin mendapatkan ancaman dari nomor tidak dikenal usai dirinya buka suara terkait dugaan penipuan rekrutmen Polri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
WARTAKOTALIVE.COM, CIREBON - Tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Wahidin mendapatkan ancaman dari nomor tidak dikenal usai dirinya buka suara terkait dugaan penipuan rekrutmen Polri yang melibatkan oknum polisi berinisial SW dan mantan ASN di Mabes Polri, NY.
Wahidin yang mendaftarkan anak pertamanya dalam seleksi Bintara Polri 2021/2022 tersebut sebelumnya mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 310 juta.
Kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja, mengatakan, kliennya juga beberapa kali mendapat pesan bernada ancaman melalui pesan WhatsApp maupun telepon dari nomor tidak dikenal.
"Klien kami mendapat pesan bernada ancaman dari nomor tidak dikenal, termasuk beberapa kali telepon juga," ujar Eka Surya Atmaja saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Syahnaz Sadiqah dan Rendy Populerkan Selingkuh Pakai Fitur di GoJek, Ternyata Begini Caranya
Pihaknya pun bakal berkoodinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, karena korban menerima pesan bernada ancaman maupun telepon dari nomor tidak dikenal.
"Sudah ada ancaman kepada klien kami sejak melaporkan kasus ini, sehingga membuatnya tidak nyaman, dan kami juga akan berkoordinasi dengan LPSK," kata Eka Surya Atmaja.
Eka menyampaikan, koordinasi tersebut diharapkan mencegah pesan bernada ancaman yang telah diterima Wahidin tidak berkembang kepada hal lainnya yang tidak diinginkan.
"Klien kami juga sempat menjaminkan sertifikat rumahnya untuk meminjam uang yang diberikan kepada tersangka NY saat anaknya mendaftar seleksi Bintara Polri pada 2021," ujar Eka Surya Atmaja.
Ia juga mengaku tengah berupaya memediasi korban dan rekanannya agar memberikan waktu, karena korban belum dapat mengembalikan uang yang dipinjamnya.
"Saat itu, klien kami menjaminkan sertifikat rumah kepada perorangan, karena tidak mungkin mendapat pinjaman dari bank dalam waktu singkat seperti yang diminta tersangka NY," kata Eka Surya Atmaja.
Bahkan, menurut dia, kondisi psikis anaknya yang sempat mendaftar seleksi anggota Polri dan dinyatakan gagal saat tes kesehatan juga cukup terganggu meski Wahidin telah menyetorkan uang senilai ratusan juta rupiah kepada NY.
Ia mengatakan, hal itu dikarenakan ramainya pemberitaan tentang kasus tersebut membuatnya teringat kembali peristiwa yang dialaminya saat mengikuti rekrutmen Polri.
"Saat ini, kami mencoba berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait mengenai kondisi klien kami dan keluarganya, karena mereka sedikit terguncang," ujar Eka Surya Atmaja.
Wahidin memaafkan
Di sisi lain, Wahidin mengaku telah memaafkan mantan Kapolsek Mundu AKP SW setelah ada kesepakatan mengembalikan uang Rp310 juta
"Kami sudah saling memaafkan dan keadilan yang selama ini saya cari sudah saya dapatkan," kata Wahidin kepada wartawan di Cirebon, Rabu (21/6).
Wahidin mengaku segera mencabut laporan di Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon.
Ia juga memastikan kesepakatan bersama eks Kapolsek Mundu tanpa ada unsur paksaan dari salah satu pihak.
Menurutnya, upaya yang telah dia perjuangkan dari tahun 2021 lalu kini sudah membuahkan hasil karena yang bersangkutan telah memberikan haknya setelah proses perdamaian berlangsung.
Wahidin mengungkapkan pihaknya secara lapang dada menerima permohonan maaf dari AKP SW. Surat permufakatan damai telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan beberapa saksi.
"Ya untuk laporan ke Polda (Jabar) dan Polres Cirebon Kota akan saya cabut karena sudah terjadi kesepakatan bersama," ujarnya.
Peristiwa tersebut berawal dari Wahidin yang diminta menyetorkan uang sebanyak Rp 310 juta kepada SW dan PNS SDM Mabes Polri berinisial NY.
Uang itu disetor Wahidin dengan maksud agar anak Wahidin bisa diterima dalam seleksi masuk Bintara Polri 2021.
Namun, anak Wahidin ternyata tidak berhasil lolos dalam seleksi masuk, sementara uang sudah disetorkan ke NY dan SW.
Pencabutan laporan dilakukan kuasa hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja didampingi kuasa hukum AKP SW, Firdaus Yuninda, di Mapolres Cirebon Kota, Rabu petang.
Keduanya keluar dari Mapolres Cirebon Kota sambil memperlihatkan surat pencabutan laporan.
Kuasa hukum AKP SW, Firdaus Yuninda, mengatakan, surat kesepakatan perdamaian atau akta van dading telah dibuat bersama antara dia dan kuasa hukum korban.
Surat tersebut juga sudah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.
Langkah ini juga bagian dari upaya kuasa hukum untuk mengajukan restorative justice karena telah adanya perdamaian antara kedua belah pihak.
Kapolri buka suara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal oknum polisi berinisial SW berpangkat AKP yang menipu tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat.
Jenderal Listyo Sigit menegaskan, pihaknya akan menindak tegas anggota polisi tersebut yang melakukan penipuan ke tukang bubur hingga ratusan juta rupiah.
"Yang begini-begini jangan terjadi lagi," kata Jenderal Listyo Sigit, di STIK, Jakarta Selatan pada Rabu (21/6/2023).
Ia menuturkan bahwa hal tersebut mesti segera dibersihkan.
Sigit menginginkan rekrutmen Polri sesuai kemampuan calon anggota.
Baca juga: Tangkap Pelaku Penipuan, Polisi Pancing dengan Pura-pura Pasang Iklan Loker di Medsos
"Kami tak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi. Kami ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar," tutur dia.
"Jadi kalau ada transaksi, cari dari hulu sampai hilir. Pasti kami proses. Jaga citra Polri, perjuangan kita tentunya sangat berat," lanjut dia.
Oknum polisi terancam dipecat
Sementara itu, Satreskrim Polres Cirebon Kota telah menetapkan oknum polisi berinisial SW dan NY, oknum ASN yang sempat berdinas di Mabes Polri, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, NY sendiri telah memasuki masa persiapan pensiun (MPP) sejak 8 Mei 2023, sehingga tidak lagi berdinas di Mabes Polri.
SW yang seorang polisi berpangkat AKP diketahui menjanjikan anak tukang bubur itu bisa masuk Bintara Polri dengan membayar Rp 310 juta.
Kini, AKP SW terancam dipecat.
"PTDH dan pidana kalau terbukti (bersalah)," kata AsSDM Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Meski begitu, mantan Kadiv Humas Polri itu belum menyebut kapan sidang kode etik terhadap AKP SW akan dilakukan.
Dedi hanya mengatakan sanksi yang berat merupakan komitmen Korps Bhayangkara kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"Biar proses etiknya jalan dan juga pidananya," jelasnya.
Untuk informasi, Wahidin, seorang tukang bubur di Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kebupaten Cirebon, Jawa Barat mengaku telah menyetorkan uang Rp 310 juta kepada oknum polisi dengan harapan putra pertamanya bisa menjadi anggota Polri berpangkat Bintara.
Namun, Wahidin justru bernasib apes lantaran ia dipermainkan oleh AKP ASW yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Hal tersebut mendasari Wahid percaya kepada AKP ASW hingga menuruti berbagai perintahnya.
Namun, meski telah menyetorkan uang ratusan juta kepada AKP SW dan rekannya, putra dari Wahidin pun tetap tak berhasil menjadi anggota polisi.
Bahkan, kegagalan itu terjadi pada tahap pertama yakni saat tes kesehatan.
Setelah kegagalan itu, Ketua Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya mengatakan kliennya mengaku depresi hingga kebingungan.
Pasalnya, setelah dihitung-hitung Wahidin telah mengeluarkan uang lebih dari Rp 310 juta.
Bahkan, Wahidin telah menggadaikan rumahnya untuk menuruti segala perintah dari AKP SW tersebut.
Ia pun mengatakan apa yang dilakukan AKP SW itu telah merugikan kliennya.
“Wahidin mendatangi tim kami, dia bilang, saya punya perkara. Anaknya mau masuk Bintara, saya ditipu."
"Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu."
"Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah,” kata Harum, Sabtu (17/6/2023), dikutip dari TribunCirebon.
“Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat sangat merugikan klien kami. Sebenernya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja. Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak,” tambahnya.
Belakangan, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu telah menetapkan dua pelaku penipuan tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat sebagai tersangka.
Dua orang tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekrutmen anggota Polri.
Tersangka yang berinisial AKP SW dan oknum ASN Berinisial NY itu diketahui bertugas di Mabes Polri.
"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekrutmen anggota Polri," ujar Ariek Indra Sentanu saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023), dikutip dari TribunCirebon.
Hingga kini, pihak kepolisian masih akan mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
| Polres Metro Bekasi Berani Menahan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Terkait Penipuan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pengusaha Pekalongan Tertipu Oknum Polisi, Rp2,6 M Lenyap setelah Anaknya Dijanjikan Masuk Akpol | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ade Zarkasih Tersangka Penipuan, Bupati Bekasi Mau Evaluasi Direksi Perumda Tirta Bhagasasi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Polres Metro Bekasi Berani, Bos PDAM Tirta Bhagasasi Ade Zarkasih Ditetapkan Tersangka Penipuan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ngaku Staf Komisi III DPR RI, Menipu Warga Tangerang Rp 750 Juta, Kombes Susatyo: Masuk Polri Gratis | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.