Berita Foto
Menko PMK: Cuti Bersama Idul Adha Penanda Transisi Pandemi ke Endemi
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengumumkan penambahan masa cuti bersama dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha 2023.
Penambahan masa cuti bersama tersebut jatuh pada sehari sebelum dan sesudah Hari raya Idul Adha 2023 yang ditetapkan pemerintah pada Kamis 29 Juni 2023.
Pernyataan tersebut langsung disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Kamis, 22 Juni 2023.
Pengumuman ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Agama ( Kemenag), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker).
SKB Tahun 2023 telah dibahas oleh tiga kementerian pada 15 Juni 2023. Di dalamnya tercantum libur Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
”Presiden Joko Widodo telah menyatakan persetujuannya (pada SKB), disampaikan pada 21 Juni 2023 saat kunjungan kerja di Kabupaten Bogor,” kata Muhadjir saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Adapun cuti bersamanya dua hari tersebut jatuh pada hari Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyampaikan, penambahan cuti bersama ini menjadi momentum untuk beribadah dengan khusyuk bagi umat Islam.
Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Sementara Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan Idul Adha sehari sebelumnya, yakni Rabu, 28 Juni 2023.
Sementara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, cuti bersama di perusahaan merupakan bagian dari cuti tahunan.
Artinya, karyawan yang mengambil cuti bersama akan mengurangi jumlah cuti tahunan.
Momentum untuk beribadah dengan khusyuk bagi sebagian umat Islam.
Ida menyebutkan, hal tersebut telah disepakati dalam Surat Edaran Menaker M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan.
”Sifatnya pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan,” ucap Ida.
| Dua Tahun Perjalanan, Allianz Syariah Luncurkan Maqasid Syariah |
|
|---|
| ACC Luncurkan Mobile Branch Untuk Tingkatkan Pembiayaan di Tahun 2026 |
|
|---|
| Foto-Foto Indofood Kembali Dukung IdeaFest 2025 |
|
|---|
| Foto-foto Momen XTB Resmi Hadir di Indonesia |
|
|---|
| BERITA FOTO Sepekan Kebakaran, Pedagang Pasar Taman Puring Kembali Berjualan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pmkadha001.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.