Ujian SIM

Terlalu Sulit dan Bisa Timbulkan Pungli, Kapolri Minta Proses Ujian SIM Dievaluasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut proses ujian SIM yang sulit dan sudah tidak relevan perlu dievaluasi.

Editor: Rusna Djanur Buana
Warta kota/Andika Panduwinata
salah satu bagian proses Ujian SIM 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut proses ujian SIM yang saat ini diterapkan sudah saatnya dievaluasi.

Kapolri juga meminta agar sulitnya ujian SIM tidak digunakan sebagai celah untuk melakukan pungutan liar atau pungli.

Kapolri kemudian mendesak agar dilakukan perbaikan beberapa bagian ujian SIM yang sudah tidak relevan lagi.

Hal itu disampaikan Kapolri dalam Upacara Wisuda STIK Tahun 2023 yang digelar pada Rabu (21/6/2023).

"Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya usian seperti angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak.

Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," kata Sigit.

Baca juga: Pengumuman! Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Mulai Diterapkan di Jakarta

Lebih lanjut, Sigit memerintahkan agar proses ujian SIM bisa fokus terhadap keterampilan pengendara saat berkendara dan keselamatan para pengguna jalan.

Mantan Kabareskrim ini juga meminta Kepala Divisi (Kadiv) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Irjen Slamet Uliandi, Asops Kapolri Irjen Agung Setya, dan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi untuk memperbaiki skema pengajuan permohonan SIM.

Menurut Sigit, Polri kini juga sedang berusaha melakukan perbaikan misalnya mendigitalisasi setiap proses pelayanan yang tadinya manual dalam satu aplikasi namanya SuperAPP.

Selain itu, Sigit juga meminta jajarannya segera melakukan studi banding guna mempermudah ujian SIM.

"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," ujarnya seperti dilansir Kompas.com.

Sertifikat mengemudi

Sementara Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) khususnya untuk SIM A harus memiliki sertifikat mengemudi.

Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pengemudi sekaligus mengurangi tingkat pelanggaran risiko kecelakaan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (warta kota/ramadhan lq)

Yunus mengatakan, salah satu penyebab terjadinya kesalahan adalah ketidakmampuan pengemudi mengendalikan kendaraan saat berkendara di jalan raya.

"Ini upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas di Indonesia.

Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas,” kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).

Seperti dilansir Kompas.con, dia juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.

Untuk diketahui, aturan sertifikasi ini bukan merupakan aturan baru.

Sebab, sebelumnya sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.

Dalam poin 3 itu berbunyi, "fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan".

Selain itu, ketentuan itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 terkait standarisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Yusri mengatakan, dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 itu mengatur bahwa lembaga tersebut harus merupakan suatu lembaga yang telah terakreditasi.

"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi, Lembaga Pelatihan Kerja Kementrian Tenagakerja RI,” ujarnya.

Sebelumnya, Yusri mengatakan, lembaga akreditasi pelatihan mengemudi wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya, memenuhi administrasi kelembagaan. Kemudian, memenuhi persyaratan terkait sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan.

Selanjutnya, sumber daya manusia, termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup.

Selain itu, memiliki materi pendidikan dan pelatihan yang mancakup pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan; pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas; peraturan, rambu dan marka jalan;

pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving; etika berkendara; dan latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktek SIM.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved