Berita Video

VIDEO Mantan Istri Raden Indrajana Menangis Histeris Usai Hakim Bacakan Vonis Hukuman

Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir terlihat menangis histeris usai mendengar mantan suaminya itu hanya divonis dua tahun penjara

Penulis: Nurmahadi | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir terlihat menangis histeris usai mendengar mantan suaminya itu hanya divonis dua tahun penjara, dalam kasus penganiayaan terhadap anak mereka.

Reaksi itu dilakukan Evelyne lantaran dirinya tak terima, sang mantan suami divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman tiga tahun penjara.

Memakai baju hitam dan celana merah muda, Evelyne tampak menangis dan terkulai lemas, di depan kursi peserta sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesaat setelah Hakim membacakan amar putusan Raden Indrajana Sofiandi.

"Kami tidak menerima keputusan ini, sangat tidak adil," ucap Evelyne di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Evelyne berharap Raden Indrajana divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya kata Evelyne, vonis penjara selama dua tahun, tak sebanding dengan trauma yang dirasakan kedua anaknya, yakni KR (10) dan KA (12), usai dianiaya.

"Anak-anak ini tidak mudah menjalani kehidupan setelah kejadian yang terus berkelanjutan, apa kabar dengan psikis mereka, trauma mereka itu panjang, tidak bisa sembuh dalam dua atau tiga tahun," ujar dia.

Baca juga: VIDEO Raden Indrajana, Pelaku Penganiayan Anak Kandung Divonis 2 Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, eks bos perusahaan swasta, Raden Indrajana Sofiandi divonis hukuman penjara selama dua tahun, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus penganiayaan terhadap dua anak kandungnya, Senin (19/6/2023).

Pantauan wartakotalive.com di lokasi sekira pukul 16.30 WIB, Raden Indrajana tampak duduk di kursi pesakitan sambil mengenakan peci hitam, baju putih lengan panjang, serta celana hitam.

Sementara itu, mantan istrinya, Keyla Evelyne Yasir juga terlihat menghadiri sidang putusan Raden Indrajana Sofiandi di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Mantan Eksekutif Raden Indrajana Divonis Ringan atas Kasus KDRT, Istri Menangis Histeris

Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan Raden Indrajana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap anak.

"Mengadili, memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim.

Tak hanya itu, hakim juga memvonis Raden Indrajana, denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.

Diketahui, vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Raden Indrajana sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Baca juga: NasDem Sinis Puan-AHY Bertemu, Gus Choi: Lebih Bagus Megawati-SBY

Sebagai informasi, Video viral memperlihatkan seorang ayah yang melakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anaknya di sebuah apartemen di daerah Tebet, Jakarta Selatan.

Hal tersebut pun disorot Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary, ia mengatakan kekerasan yang dilakukan ayahnya KR kepada anaknya KS sudah dilaporkan kepada pihaknya.

Laporan itu dibuat pada tanggal 23 September 2022 lalu yang dibuat ibu korban berinsial KEY

Ade Ary mengatakan, kekerasan yang dilakukan ayah kepada anak itu terjadi sejak tahun 2021 hingga 2022, pelaku melakukan pemukulan hingga menendang anaknya.

"Terlapor sering marah dan memaki kepada korban dengan kata-kata kasar. Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022). (m41)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved