Penganiayaan Mario Dandy
LPSK Nilai David Ozora Layak Dapat Ganti Rugi Rp120 Miliar dari Mario Dandy
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai David Ozora layak mendapatkan ganti rugi senilai Rp 120,3 miliar dari Mario Dandy.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Desy Selviany
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai David Ozora layak mendapatkan ganti rugi senilai Rp 120,3 miliar dari Mario Dandy.
Hal itu diungkapkan ahli penghitung restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Jova menyebut Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH harus menanggung tiga komponen restitusi, atau biaya ganti rugi atas apa yang telah dialami David Ozora.
Dijelaskan Jova, tiga komponen tersebut ditetapkan LPSK, dengan permohonan sebesar Rp 52 miliar.
"Komponen ada tiga, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti atas perawatan medis psikologis dan penderitaan," kata Jova di hadapan Majelis Hakim, Selasa (20/6/2023).
Kemudian, Abdanev juga merinci besaran biaya permohonan, dari tiga komponen yang harus ditanggung Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AGH.
Komponen pertama kata dia, yakni biaya transportasi dan konsumsi, dengan jumlah permohonan sebesar Rp 40 juta.
Baca juga: Keluarga David Ozora Sebut Mario Dandy Seolah Bisa Beli Hukum
Selanjutnya, komponen penggantian biaya perawatan medis psikologis, sebesar Rp 1,3 miliar, serta biaya penderitaan sebesar Rp 50 miliar.
"Komponen pertama, transportasi dan konsumsi jumlah permohonan Rp 40 juta, kemudian terkait dengan penggantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1.315.045.000, dan penderitaan Rp 50 miliar," kata Abdanev.
Sehingga kata Abdanev, tim penghitung restitusi LPSK mengelompokkan komponen ganti rugi berdasarkan Undang-Undang dan permohonan.
Dari pengelompokan tersebut, didapat nilai restitusi yang dibebankan, sebesar Rp 120,3 miliar.
"Dari komponen itu kami mengelompokkan komponen ganti rugi restitusi, berdasarkan UU dan dari mohon itu, total perhitungan kewajaran dari LPSK Rp 120.388.930.000," ujar Abdanev. (m41)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.