Pemilu 2024
Banyaknya Pasal Pidana Multitafsir dalam UU Pemilu Dinilai Jadi Masalah Problematik
Banyaknya pasal pidana dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bisa multitafsir dan tidak aplikatif menjadi salah satu masalah problematika
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Puadi menilai banyaknya pasal pidana dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bisa multitafsir dan tidak aplikatif menjadi salah satu problematika dalam menangani tindak pidana pemilu.
"Banyaknya norma pidana dalam UU Pemilu, mengindikasikan bahwa pembuat kebijakan lebih mengutamakan penanganan pidana (premium remedium) sebagai cara menanggulangi ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu, " ucap Puadi dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).
Menurutnya, penerapan sanksi administratif dan etik pada kasus-kasus tertentu bisa lebih efektif daripada mengunakan sanksi pidana.
Ia mencontohkan, ada PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang tidak mengumumkan DPS (daftar pemilih sementara) sesuai Pasal 489 UU Pemilu atau kampanye di luar jadwal yang diatur Pasal 492 UU Pemilu.
Baca juga: JPPR Soroti Perekrutan Bawaslu Bali, Ardi Pratama: Calon yang Pernah Langgar Kode Etik Diloloskan
Baca juga: Bawaslu Khawatir Konflik Horizontal saat Pemilu 2024, Herwyn: Perlu Bantuan Masyarakat
"Sanksi pidana seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) apabila sanksi administratif maupun etik sudah diterapkan, namun perbuatan kembali terulang," ungkap dia.
Selain itu dia menambahkan, meski banyak pasal pidana dalam UU Pemilu 7/2017, akan tetapi, tren pelanggaran dalam pemilu atau pemilihan (pilkada) selalu berulang.
Dirinya mencontohkan pelanggaran tersebut di antaranya politik uang, kepala desa yang tidak netral, atau mencoblos lebih dari sekali.
"Hal ini mengindikasikan bahwa pendekatan pidana kurang efektif," jelas dia. (m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/puadi-asn.jpg)