Penganiayan
Ditagih Biaya Restitusi Rp 100 M, Mario Dandy Bakal Lego Aset-aset Atas Namanya Sendiri
Ditagih Biaya Restitusi Rp 100 Miliar, Mario Dandy Bakal Bayar Sendiri, Lego Aset-aset Atas Nama Miliknya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengirimkan biaya restitusi atau ganti kerugian kepada Mario Dandy karena melakukan penganiayaan berat terhadap pada David Ozora.
Restitusi itu mencapai Rp 100 miliar.
Jumlah restitusi tersebut dijelaskan LPSK telah diperhitungkan sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.
Yakni melihat kondisi David sebagai korban, biaya perawatannya baik pasca penganiayaan terjadi ataupun rawat jalannya, hingga putusnya sekolah David dan hilangnya mata pencaharian orang tuanya.
Disampaikan, perhitungan restitusi tersebut mempertimbangkan saran dari dokter dan harapan keluarga korban.
Terkait hal tersebut, Penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga angkat biacara.
Andreas mengungkapkan kliennya akan membayar restitusi tersebut menggunakan asetnya sendiri.
Ia tak akan membayar restitusi dari aset orangtuanya, yakni Rafael Alun Trisambodo.
Adapun alasannya, Mario Dandy merasa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.
Baca juga: Viral Pengikut Panji Gumilang Nyanyikan Lagu Yahudi Ketika Ponpes Al Zaytun Didemo Warga
Baca juga: Sering Kontroversi hingga Disebut MUI Sesat,Ini Rekam Jejak Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Nahot dikutip dari Tribunnews.com.
Nahot menyampaikan bahwa kliennya memiliki banyak aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.
"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," jelas Nahot.
Peluang restitusi menggunakan aset orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo diungkapkan Nahot sudah tertutup.
Alasannya karena harta milik Rafael Alun telah diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan dia memberikan sindiran menohok kepada pihak-pihak yang berharap restitusi dari harta Rafael Alun.
"Kalau mau mengincar harta ayahnya bukan lewat sini kayaknya." ujarnya
Perhitungan Restitusi Mario Dandy
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, jumlah restitusi tersebut telah diperhitungkan sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.
Yakni melihat kondisi David sebagai korban, biaya perawatannya baik pasca penganiayaan terjadi ataupun rawat jalannya, hingga putusnya sekolah David dan hilangnya mata pencaharian orang tuanya.
Disampaikan, perhitungan ini juga mempertimbangkan saran dari dokter dan harapan keluarga korban.
"Beberapa waktu sebelumnya memang keluarga anak korban ini menyampaikan kepada LPSK untuk mengajukan restitusi," ucapnya.
"Kami sudah perhitungkan dan sudah sampaikan ke penyidik, bahkan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan, selanjutnya nanti LPSK akan menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) ke dalam surat tuntutannya, sehingga nanti bisa diputus oleh Majelis Hakim," ungkap Susilaningtias dikutip dari Kompas Tv.
Nilai restitusi Rp 100 miliar sendiri disebut Susi terdiri dari berbagai komponen.
Satu di antaranya, yaitu untuk mengganti biaya perawatan di rumah sakit, di luar asuransi.
"Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga. Tidak murah," katanya.
Kondisi David yang kesulitan mengenyam pendidikan juga menjadi komponen yang diperhitungkan LPSK.
Menurut LPSK, David menjadi kesulitan untuk sekolah akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Seluruh komponen terkait kondisi David ini dihitung berdasarkan analisa dokter yang menangani David.
"Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," ujarnya.
Kemudian ada pula biaya transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David. Sebab keluarga, terutama orang tua telah banyak mengurus David selama perawatan medis.
Terkait orang tua David, LPSK juga memperhitungkan kehilangan penghasilan selama merawat David.
Sebab selama masa perawatan, orang tua mesti berada di sisinya.
"Apalagi pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan. Jadi kami perhitungkan," katanya.
"Ada komponen kehilangan mata pencaharian atau penghasilan karena orangtua korban tidak bekerja, meninggalkan pekerjaannya selama waktu tertentu, bahkan sampai sekarang pun karena kondisi yang tidak memungkinkan membagi waktu untuk bekerja," ucapnya.
"(Selain itu) penderitaan ini berkaitan dengan kondisi korban, yaitu kesulitan untuk hidup mandiri, dalam artian pengobatan atau perawatan pemulihan oleh anak korban ini tidak hanya sampai di rumah sakit, tetapi di rumah pun masih membutuhkan perawatan dengan tenaga medis, dengan peralatan, perawatan medis termasuk juga dengan obat-obatnya," imbuh Susilaningtias.
Biaya tersebut masuk dalam komponen biaya penderitaan.
"Kami mendasarkan penghitungan tersebut dari analisis dokter," sambung Wakil Ketua LPSK itu.
Termasuk perhitungan berkenaan dengan masa sekolah yang hilang dan kondisi yang tidak memungkinkan korban hidup secara normal.
Selain itu, LPSK juga memasukkan bantuan hukum sebagai komponen restitusi bagi David Ozora.
Menurut Susi, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.
Hasil penghitungan Rp 100 miliar ini disebut Susi masih bersifat sementara.
Oleh karena itu, lanjut Susilaningtias, perhitungan ini masih akan direvisi ulang dengan melihat perkembangan kasus penganiayaan ini.
"Tidak menutup kemungkinan dalam hal tertentu mungkin akan ada review atau revisi berkaitan dengan penghitungan yang dilakukan oleh LPSK untuk restitusinya, karena bisa jadi ada perkembangan-perkembangan yang terbaru misalnya bisa lebih besar atau bisa lebih rendah," katanya.
Kalau Tak Mampu, Restitusi DIbebankan kepada Keluarga
Susi mengungkapkan biaya restitusi tersebut akan dibebankan kepada keluarga apabila Mario Dandy tak bisa membayar.
"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orangtuanya," ujar Susilaningtyas.
Sebagian harta Rafael Alun Trisambodo yang disita KPK berpeluang digunakan untuk membayar restitusi bagi David Ozora.
Peluang itu terbuka apabila Mario Dandy sebagai terdakwa tak mampu membayar restitusi yang mencapai Rp 100 miliar terkait perkara penganiayaan berat terencana.
Jika hal itu terjadi, maka restitusi akan dibebankan kepada orang tua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo.
"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orang tuanya," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
Namun LPSK belum bisa memastikan nilai restitusi yang bakal diambil dari harta Rafael yang sudah disita KPK.
"Kami sudah sampaikan ke KPK kebutuhan kami berkaitan dengan hal tersebut. Berkaitan dengan kalau memungkinkan ada sita untuk restitusinya," kata Susi.
Keluarga David Awalnya Tak Ajukan Restitusi
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan terkait angka restitusi yang dikeluarkan LPSK, sebenarnya merupakan hak dari kliennya.
Karena David merupakan korban dari sebuah tindak pidana dan telah mengajukan diri sebagai terlindung kepada lembaga tersebut.
"Jadi terkait restitusi, ini kan sebenarnya memang adalah hak dari anak korban. Dari awal pada saat pengajuan kepada LPSK untuk menjadi terlindung, karena anak korban adalah korban sebuah tindak pidana," jelas Mellisa, dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (17/6/2023).
Pada saat itu, kata dia, keluarga David tidak pernah mau mengajukan restitusi.
Namun, kemudian LPKS memberikan pemahaman bahwa 'Ini adalah hak anak korban yang harus diperjuangkan'.
Memperoleh pemahaman mengenai hal itu, maka keluarga David pun menyerahkan sepenuhnya restitusi tersebut kepada LPSK.
"Sehingga kami sampaikan kepada LPSK 'silakan untuk diperhitungkan', bahkan terkait dengan biaya rumah sakit dan lain sebagainya, LPSK langsung berkomunikasi dengan rumah sakit," kata Mellisa.
Pada saat itu David telah memasuki masa perawatan 2 bulan di ruang ICU, bukan di ruang perawatan biasa.
Saat ini David pun masih menjalani perawatan Homecare secara rutin dan akan ada perawatan lainnya yang telah diproyeksikan untuk pemulihan kondisi David.
Mellisa pun menekankan bahwa keluarga David tidak mengetahui komponen apa saja yang menjadi pertimbangan LPSK dalam menuntut Mario dengan angka restitusi Rp 100 miliar.
"Kemudian berlanjut ke Homecare, dan ada proyeksi pengobatan ke depannya. Sehingga untuk sampai di angka Rp 100 miliar pun kami tidak tahu komponennya apa saja dan kami percayakan seluruhnya kepada LPSK," pungkas Mellisa.
Meski demikian, koordinasi telah dilakukan oleh LPSK dengan KPK.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.