Amini Pernyataan Mahfud MD, Pakar Hukum Sebut Korupsi di Indonesia Seperti Kanker Stadium 4

“Korupsi dan tindak kejahatan pencucian uang di NKRI itu saya rasa sudah mencapai kanker stadium 4,” katanya, Senin (19/6/2023).

Editor: Ahmad Sabran
HO
Anwar Husin 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD yang menyoroti korupsi pada saat ini lebih parah jika dibanding jaman orde baru diamini Pakar hukum pidana, Anwar Husin.

Pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD yang menilai korupsi saat ini semakin menjadi-jadi itu diketahui viral dalam unggahan akun YouTube Universitas Gajah Mada, Senin (7/6/2023) lalu.

Kemudian, Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa banyak penyusup di lembaga pemerintahan.

Hal itu diungkapkan Mahfud dalam sambutannya pada acara 23 Tahun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (11/6/2023) lalu.

Menurut Anwar Husin, pernyataan Mahfud sangat benar.

“Korupsi dan tindak kejahatan pencucian uang di NKRI itu saya rasa sudah mencapai kanker stadium 4,” katanya, Senin (19/6/2023).

Ia menyebut banyak peraturan yang tumpang tindih di Indonesia, dan menyebabkan banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh para koruptor.

Menurutnya, aturan-aturan sudah semestinya diatur dalam satu wadah yaitu omnibus law.

Anwar menyebut pencegahan dan pemberantasan korupsi semestinya bisa dijalankan jika penegak hukum dapat menjalankan tugas dan fungsinya.

Pada jaman orde baru, lanjut kata Anwar. Korupsi dilakukan secara sistematis, terpusat dan tidak ada yang berani menggugat.

Baca juga: Ada Sinyal Jokowi untuk Prabowo di Laga Timnas Indonesia vs Argentina?

Sementara di era reformasi, korupsi berlangsung sangat masif dengan pemain beragam dan menyebar ke daerah-daerah.

“Korupsi saat ini bukan hanya dikendalikan oknum pemerintah pusat. Tapi juga dilakukan oknum baru penguasa daerah dengan modus penyuapan, manipulasi proyek, serta penggelembungan anggaran,” kata Anwar.

Penulis buku 'penyelesaian tindak pidana korupsi melalui penggunaan restorative justice' tersebut berpendapat, zona integritas menjadi aspek penting dalam pencegahan korupsi di Indonesia saat ini.

Baca juga: Virnie Ismail Kembali Menjadi Bacaleg di Pemilu 2024 Setelah Pernah Gagal Terpilih di Pemilu 2019

Peraturan tersebut kata Anwar menargetkan tercapainya tiga sasaran yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved