Berita Depok

Merasa Dipermainkan, Ahli Waris Minta Kejelasan Uang Konsinyasi Pembebasan Lahan Tol Cijago

Ade Anggraini mengungkapkan, sedianya sidang konsinyasi pembebasan lahan tol Cijago Depok berlangsung pada 15 Juni 2023.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Ahli waris lahan yang dibebaskan untuk jalan Tok Cijago di PN Depok 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Upaya ahli waris pembebasan lahan tol Cijago ruas Depok masih terus berjuang mendapatkan ganti rugi.

Salah satu ahli waris, Dewi Anggrahaeni, menyayangkan permasalahan ganti rugi lahan tak kunjung selesai.

Terbaru, soal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang urung terlaksana.

Pendamping Hukum Dewi Anggrahaeni selaku ahli waris Harjo Yodotomo, Ade Anggraini mengungkapkan, sedianya sidang konsinyasi pembebasan lahan tol Cijago Depok berlangsung pada 15 Juni 2023.

Hanya saja, dia merasa ada keanehan.

Baca juga: Terdampak Pembangunan Tol Cijago, 900 Warga Limo Terancam Kehilangan Hak Pilih pada Pemilu 2024

"Kita dijadwalkan menjalani sidang pukul 10.00. Kita sudah datang ke PN Depok pada 09.00. Kita sudah berada di ruang tunggu, tapi tidak ada panggilan informasi mengenai sidang dimulai," ungkap Ade Anggraini melalui pesan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).

Herannya, saat melakukan protes, pihak pengadilan mengklaim sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk menjalani sidang.

Ade Anggraini memastikan, pihaknya tidak mendengar adanya panggilan informasi itu.

"Sekali lagi, posisi kita kumpul di dalam ruang tunggu. Dan kita tidak pernah mendengar ada panggilan sedikitpun (kliennya ke ruang sidang)," terang Ade Anggraini  

Ia menjelaskan, agenda sidang dimaksud bukan untuk mediasi, melainkan pemberitahuan terkait uang titipan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Depok dari ganti rugi pembebasan lahan tol Cijago

"Intinya, kalau kita belum selesai dari sengketa. Kan selama ini ada sengketa (Justina Karinata dengan Kliennya) uang itu tidak bisa diambil dulu. Nah, pointnya uang itu ada di sini. Pihak PUPR dan BPN menyerahkan Konsinyasi ke Pengadilan untuk dititipkan," sebutnya

Ade menyebut, pihaknya sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan yang berhak menerima konsinyasi tersebut.

Baca juga: Buka Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut BPK, Itjen Kemenkuham Minta BPK Beri Masukan dan Solusi

Sementara itu, Rita Sari sebagai penerima kuasa ahli waris almarhum Harjo Yudotomo bahwa pihaknya tidak mendengar sama sekali panggilan informasi di Pengadilan Negeri Depok untuk masuk ke ruang sidang konsinyasi.

Dia pun merasa dipermainkan oleh pihak PN Depok.

"Artinya Pengadilan Negeri Depok mempermainkan kami ya. Kita dipanggil sidang tapi dicuekin tidak dipanggil. Kita datang dari pagi sudah lapor ke bagian infomasi kita sudah datang hadir. Dan suruh menunggu dipanggil ke ruang sidang," ujar Rita

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved