Berita Nasional
Dirutnya Jadi Tersangka, Ini Sosok Happy Hapsoro, Pernah Ikut Proyek Pengadaan Jet Tempur Sukhoi
Dirutnya Jadi Tersangka, Ini Sosok Happy Hapsoro, Pernah Ikut Proyek Pengadaan Jet Tempur Sukhoi Asal Rusia
Pihak tersebut ialah BAKTI Kominfo yang sempat dipimpin oleh Anang Achmad Latif sebagai direktur utama.
Sebagai mantan Dirut, Anang Latif disebut-sebut memiliki kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan BTS periode 2020 hingga 2022.
"Sesuai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan pada saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo terkait masalah BLU Bakti ini, semua kewenangan sudah diserahkan kepada BAKTI yaitu kuasa pengguna anggarannya," ujarnya.
Sementara Johnny G Plate sebagai menteri disebutnya hanya berwenang untuk membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran DPR RI.
“Itu semuanya sekadar pengantar, karena memang tugas administratifnya seperti itu,” katanya.
Tak hanya eks Dirut BAKTI Kominfo, Johnny G Plate juga akan membuka secara terang-terangan pihak-pihak lain yang turut menikmati uang negara dari proyek BTS.
"Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya."
Ormas Minta BPK dan BPKP Audit Ulang
Sejumlah ormas menyorot kasus mega korupsi proyek pembangunan tower BTS oleh politisi NasDem Johnny G Plate.
Menurut pengamat dan perhitungan mereka, angka kerugian negara yang dipublikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp 8 triliun, tampaknya hoaks alias tak benar.
Seperti yang dihitung oleh Indonesia Audit Watch (IAW), kerugian negara atas korupsi BTS tak sebesar Rp 8,32 triliun.
Alasannya, IAW menemukan bahwa anggaran proyek pembangunan BTS tersebut sebagian telah dibelanjakan oleh vendor.
"Artinya barangnya sudah dibeli, apa iya kerugiannya hingga 80 persen," ujar Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus, Senin (5/6/2023).
Atas keraguan itu, IAW pun mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit.
"Supaya data yang dihasilkan sahih, valid dan faktual sebab kami ragu dengan angka 8,3 T," katanya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun menilai bahwa penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp 8,3 triliun itu meragukan.
Sebab Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya menghitung prestasi terbangunnya BTS berdasarkan cut of proses pembangunan hingga tahun Maret 2022, yang secara kumulatif baru terbangun 20 persen.
Padahal sampai Desember 2022, anggaran sebesar Rp 8,3 Triliun itu sudah terserap sebesar 90 persen atau setara Rp 7,47 triliun untuk belanja perangkat BTS, antara lain angkutan perangkat sampai ke lokasi dan konstruksi BTS.
“Namun, belum dibuatkan berita acara serah terima BTS dengan BAKTI” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Penghitungan kerugian oleh BPKP itu diketahui hanya dilakukan terhadap pembangunan 1.200 dari 4.800 menara BTS.
BPK diminta untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara dari kasus korupsi BTS ini.
"Karena salah satu rumusan pidana khusus yang menyatakan hanya BPK yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian negara," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo mencapai Rp 8,3 triliun.
Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama BPKP.
Menurut Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, nilai kerugian tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi pendapat para ahli.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara 8.320.840.133.395 rupiah," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023).
Total kerugian negara itu disebut Ateh terdiri dari tiga hal, yaitu biaya pendukung penyesuaian harga kajian, markup harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.
Enam Tersangka Korupsi dan Empat Tersangka TPPU Proyek BTS Kominfo
Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.
Satu di antaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Surya Paloh Diam-diam Kunjungi Johnny G Plate di Rutan
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menjenguk Sekjen DPP Johnny G Plate.
Surya Paloh menjenguk eks Menkominfo yang juga mantan Sekjen DPP Partai Nasdem itu di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sekitar pukul 09.00 Wib pada Rabu (31/5/2023).
"Iya tadi ada (Surya Paloh mengunjungi Johnny G Plate)," ujarnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Rabu (31/5/2023) malam.
Namun Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan ia tidak mengetahui maksud dan tujuan kedatangan Surya Paloh ke Kejari Jaksel.
Meski demikian, kedatangan Surya Paloh yang tak lain adalah untuk menjenguk kadernya yang sudah ditetapkan tersangka, yakni Johnny Plate.
Kuntadi memastikan, kunjungan itu tak akan mengganggu jalannya penyidikan yang masih berlangsung oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Setelah Dapat Amnesti dari Prabowo, Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Tak Lagi Wajib Lapor |
![]() |
---|
Data Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2025 Dianggap Janggal, Begini Tanggapan Menko Airlangga Hartarto |
![]() |
---|
Pandangan Gerindra, NasDem, Hingga PDIP Soal Bendera One Piece |
![]() |
---|
Ini 4 Merek Beras Premium yang Terbukti Oplosan Temuan Satgas Pangan Polri |
![]() |
---|
Akhirnya Pemerintah Buka 122 Juta Rekening yang Diblokir, Ini Alasan PPATK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.