Kriminalitas

Sempat Buron, Ayah yang Perkosa Anak Tiri hingga Hamil di Pademangan Dibekuk Polisi, Ini Tampangnya

Sempat Buron, Ayah yang Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil di Pademangan Akhirnya Dibekuk Polisi. Ini Tampangnya

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Anggota Polres Metro Jakarta Utara menangkap AS (42), seorang ayah asal Pademangan, Jakarta Utara yang tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat . 

WARTAKOTALIVE.COM, PADEMANGAN - Polisi akhirnya dapat menangkap AS (42), seorang ayah asal Pademangan, Jakarta Utara yang tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh, pelaku sempat kabur saat aksi tercelanya itu terbongkar.

"Berhasil ditangkap Unit Jatanras, beserta Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara di wilayah Bogor di Sentul," kata Iverson saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023).

Pelaku melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sekitar bulan Agustus 2022 silam hingga akhirnya korban hamil dan alami depresi.

Usai dilaporkan ke pihak kepolisian pada Maret 2022, pelaku kabur ke wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat untuk bekerja sebagai buruh kasar.

Baca juga: Tak Mau Putrinya Pacaran, Ayah di Ciamis Malah Perkosa Anak Kandungnya Hingga Lahirkan Seorang Bayi

Baca juga: Kisah Bang Ucu Hadapi Pasukan Berani Mati Gus Dur, Gus Nuril Sampai Telepon Minta Maaf

"Ini alamat baru tempat persembunyian pelaku dan itu bukan tempat tinggalnya, melainkan milik orang lain. Jadi pelaku menumpang di Sentul," ungkapnya.

"Alamat pelaku adanya di wilayah Pademangan. Selama bersembunyi Pelaku bekerja sebagai buruh kasar," sambungnya.

Kini, korban yang tak lain anak tiri pelaku sudah melahirkan anaknya dan dalam pendampingan Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal  Pasal 81 UU no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Terhadap yang bersangkutan kami terapkan Pasal 81 UU no 17 tahun 2016. Sebagaimana peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

Korban Pemerkosaan Ayah Tiri Depresi Berat

Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Aldyan (48) tega merudapaksa anak tirinya selama bertahun-tahun.

Akibat aksi bejat pelaku, korban berinisial AP (17) kini tengah hamil delapan bulan dan mengalami depresi berat.

Menurut keterangan kakak korban  JT (28), adiknya diketahui mengalami kekerasan seksual seusai dapati perubahan fisik di sekujur tubuhnya.

"Saya lihat ada perubahan fisik dari tubuh adik saya, kok perutnya membesar, terus payudaranya juga menghitam,"

"Kemudian ada stretch mark juga," kata JT saat ditemui di rumahnya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (12/4/2023).

Seusai mendapati perubahan fisik di sekujur tubuh AP, keluarga pun akhirnya mengintrogasi siapa yang telah melakukan perbuatan tercela padanya.

Alhasil, AP pun mengakui, pelaku tak lain adalah ayah tirinya yang telah melakukan perbuatan tercela hingga membuatnya hamil.

"Akhirnya adik saya jujur dia (diperkosa) sama Aldyan ini, bapak tirinya ini," ungkapnya.

Kepada sang kakak, AP mengaku sudah menjadi korban pemerkosaan ayahnya selama bertahun-tahun sejak tahun 2012-2013.

Selama tindakan keji itu berlangsung, pelaku ancam korban dengan kekerasan jika melaporkan perbuatannya itu kepada ibunya.

"Pelaku bilang gini ke adik saya, kamu jangan sampai ngomong sama mamah ya. Pelaku tuh orangnya tempramental, jadi anak ini sudah ketakutan duluan," ungkapnya.

Kini, pihak keluarga sudah melaporkan pelaku yang tak lain ayah tiri korban ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Kami sudah lapor polisi tanggal 27 Maret 2023 silam, sampai saat ini pelaku masih belum tertangkap," pungkasnya.

Polisi Periksa Keluarga hingga Bidan

Polisi periksa sejumlah saksi pada kasus seorang ayah rudapaksa anak tirinya hingga hamil di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Pada pemeriksaan saksi itu, kakak korban hingga bidan yang menangani kehamilan korban dihadirkan untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menjelaskan, pemeriksaan para saksi ini guna pengumpulan bukti-bukti.

"Setelah menerima laporan ini kami memaksimalkan pengumpulan bukti-bukti," kata Iverson, Jumat (14/4/2023).

"Kami memeriksa korban juga saksi-saksi yang lain, ada kakak kandung korban, ada kakak ipar, dan juga saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, termasuk bidan," sambungnya.

Dalam proses penyidikan ini, polisi juga masih memburu pelaku yang kabur usai aksinya terbongkar.

Tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara sedang melakukan pengejaran pelaku yang diduga kabur ke luar kota.

Baca juga: Korban Rudapaksa Ayah Tiri Sampai Hamil di Pademangan Mengalami Depresi Berat, Ada Perubahan Fisik

"Sampai hari ini kami telah menurunkan tim untuk melakukan pencarian terhadap diduga pelaku inisial AS tersebut," ungkapnya.

Rudapaksa hingga Hamil

Diberikan sebelumnya, Seorang pria bernama Aldyan (48) tega rudapaksa anak tirinya selama bertahun-tahun.

Akibat aksi bejat pelaku, korban berinisial AP (17) kini tengah hamil delapan bulan dan mengalami depresi berat.

Menurut keterangan kakak korban JT (28), adiknya diketahui mengalami kekerasan seksual seusai dapati perubahan fisik di sekujur tubuhnya.

Baca juga: Pria di Bekasi Rudapaksa Nenek 95 Tahun, Buru-buru Pakai Celana Dalam saat Tepergok Ponakan Korban

"Kemudian ada stretch mark juga," kata JT saat ditemui di rumahnya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (12/4/2023).

"Saya lihat ada perubahan fisik dari tubuh adik saya, kok perutnya membesar, terus payudaranya juga menghitam," sambungnya.

Seusai mendapati perubahan fisik di sekujur tubuh AP, keluarga pun akhirnya mengintrogasi siapa yang telah melakukan perbuatan tercela padanya.

AP, korban rudapaksa ayah tiri hingga hamil alami depresi berat terbaring di kediamannya.
AP, korban rudapaksa ayah tiri hingga hamil alami depresi berat terbaring di kediamannya. (Wartakotalive.com/M Rifqi Ibnumasy)

Alhasil, AP pun mengakui, pelaku tak lain adalah ayah tirinya yang telah melakukan perbuatan tercela hingga membuatnya hamil.

"Akhirnya adik saya jujur dia (diperkosa) sama Aldyan ini, bapak tirinya ini," ungkapnya.

Kepada sang kakak, AP mengaku sudah menjadi korban pemerkosaan ayahnya selama bertahun-tahun sejak tahun 2012-2013.

Selama tindakan keji itu berlangsung, pelaku ancam korban dengan kekerasan jika melaporkan perbuatannya itu kepada ibunya.

"Pelaku bilang gini ke adik saya, kamu jangan sampai ngomong sama mamah ya. Pelaku tuh orangnya tempramental, jadi anak ini sudah ketakutan duluan," ungkapnya.

Kini, pihak keluarga sudah melaporkan pelaku yang tak lain ayah tiri korban ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Kami sudah lapor polisi tanggal 27 Maret 2023 silam, sampai saat ini pelaku masih belum tertangkap," pungkasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved