Pencabulan

Kasus Balita Dicabuli Pria Lansia di Larangan, Polres Tangerang Kota Gandeng KPAI dan P2TP2A

AR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang balita berusia 4 tahun

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho ditemui pada Kamis (15/6/2023) 

Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan kepada NP, balita yang dicabuli pria lanjut usia (lansia) di wilayah Larangan Utara, Kota Tangerang. 

Pasalnya, balita berusia empat tahun tersebut belum mendampat pendampingan khusus guna memulihkan kembali kondisi psikologis pasca mengalami trauma.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

"Kami sedang berkoordinasi dengan KPAI untuk melakukan pendampingan terhadap korban," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Dua Gadis Joget Ajojing Pakai Seragam Polisi, Pemilik Seragam Diperiksa, Korban Halo, dek?

Pendampingan terhadap balita tersebut juga dilakukan dengan turut serta melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.

"Untuk pendampingan ada juga dari P2TP2A, PPA dan hari ini kami akan mengunjungi rumah korban dan berkoordinasi dengan KPAI," terang Zain.

Sementara itu, AR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang balita berusia 4 tahun berinisial NP di wilayah Larangan Utara, Kota Tangerang. 

Status tersangka tersebut ditetapkan usai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap AR dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya masih belum dapat menentukan apa motif tersangka yang tega melakukan aksinya terhadap bocah di bawah umur.

Baca juga: Polda Metro Jaya Miliki Bukti Awal, akan Periksa AGH Pacar Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

"Untuk sementara ini, kami masih mendalami terkait motif dari yang bersangkutan atas perbuatannya," kata dia. 

"Dua alat bukti sudah ditemukan, sehingga AR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AR (65) yang diduga merupakan pencabulan terhadap bocah di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, AR diringkus di kediamannya di kawasan Larangan, Kota Tangerang.

"Sudah (ditangkap), di rumahnya (di Kecamatan) Larangan," ujar Kompol Rio Mikael Tobing, Selasa (13/6/2023) lalu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved