Pencabulan
Kasus Balita Dicabuli Pria Lansia di Larangan, Polres Tangerang Kota Gandeng KPAI dan P2TP2A
AR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang balita berusia 4 tahun
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan kepada NP, balita yang dicabuli pria lanjut usia (lansia) di wilayah Larangan Utara, Kota Tangerang.
Pasalnya, balita berusia empat tahun tersebut belum mendampat pendampingan khusus guna memulihkan kembali kondisi psikologis pasca mengalami trauma.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
"Kami sedang berkoordinasi dengan KPAI untuk melakukan pendampingan terhadap korban," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Dua Gadis Joget Ajojing Pakai Seragam Polisi, Pemilik Seragam Diperiksa, Korban Halo, dek?
Pendampingan terhadap balita tersebut juga dilakukan dengan turut serta melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.
"Untuk pendampingan ada juga dari P2TP2A, PPA dan hari ini kami akan mengunjungi rumah korban dan berkoordinasi dengan KPAI," terang Zain.
Sementara itu, AR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang balita berusia 4 tahun berinisial NP di wilayah Larangan Utara, Kota Tangerang.
Status tersangka tersebut ditetapkan usai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap AR dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya masih belum dapat menentukan apa motif tersangka yang tega melakukan aksinya terhadap bocah di bawah umur.
Baca juga: Polda Metro Jaya Miliki Bukti Awal, akan Periksa AGH Pacar Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
"Untuk sementara ini, kami masih mendalami terkait motif dari yang bersangkutan atas perbuatannya," kata dia.
"Dua alat bukti sudah ditemukan, sehingga AR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AR (65) yang diduga merupakan pencabulan terhadap bocah di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, AR diringkus di kediamannya di kawasan Larangan, Kota Tangerang.
"Sudah (ditangkap), di rumahnya (di Kecamatan) Larangan," ujar Kompol Rio Mikael Tobing, Selasa (13/6/2023) lalu.
Ustaz di Bekasi Cabuli Anak Angkat dan Keponakannya, Dikenal Berpengaruh di Babelan |
![]() |
---|
Imingi Uang Rp 100 ribu, Pria di Cipayung Jaktim Cabuli Gadis 16 Tahun Berulang Kali |
![]() |
---|
Pria di Matraman Jaktim Tega Merekam saat Cabuli Anak Tiri, Polres Metro Jaktim Sedang Dalami |
![]() |
---|
Hobi Nonton Film Porno, Pria Paruh Baya di Makasar Jaktim Cabuli Balita, Menikah Sudah 4 Kali |
![]() |
---|
Diimingi Sepatu Baru, Pria Paruh Baya di Makasar Jaktim Cabuli Balita 4 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.