Narkoba

Polresta Tangerang Antisipasi Peredaran Narkoba, Perbanyak CCTV di Tiap Perumahan

Polresta Tangerang waswas pada peredaran narkoba yang makin banyak di perumahan, maaka jumlah CCTV harus diperbanyak.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
siberkota.com
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan pihaknya akan memperbanyak jumlah CCTV untuk mengawasi peredaran narkoba, karena kini marak di perumahan. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang akan memperketat pengawasan terkait peredaran barang berbahaya dan obat terlarang seperti narkotika yang berpotensi beredar di permukiman.

Pengawasan itu akan dilakukan dengan menggunakan Closed Circuit Television (CCTV) atau kameta tersembunyi yang terpasang di berbagai wilayah.

Pasalnya, pengungkapan pabrik ekstasi pada sebuah rumah di kawasan perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, membuat pengawasan perlu diperketat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

"Kami sedang mengupayakan kolaborasi yang bersifat terorganisir dalam mewujudkan program penyiapan monitoring CCTV yang terintegerasi dari masyarakat kepada comaind center Polresta Tangerang," ucapnya saat diwawancarai Wartakotalive.com, Rabu (14/6/2023).

Menurut Sigit, hingga saat ini telah terdapat sebanyak 350 CCTV di berbagai wilayah yang tersebar di Kabupaten Tangerang.

Pengawasan tindakan kriminalitas dengan menggunakan perangkat CCTV tersebut merupakan implementasi dari program Mataraksa Polresta Tangerang.

Baca juga: Kronologi Balita di Samarinda Diberi Narkoba Oleh Tetangganya, Aktif Semalaman Dikira Kesurupan

"Sampai saat ini sudah mendapat dukungan masyarakat, baik itu masyarakat perumahan, kawasan industri termasuk rumah-rumah pribadi dengan akses CCTV dari Command Center yang sampai saat ini jumlahnya ada 350 CCTV," katanya.

"Dan ini sebagai kolaborasi diantara Kepolisian dan masyarakat dalam mewujudkan CCTV 1.000 Raksa," sambungnya.

Selain memaksimalkan pengawasan dengan memanfaatkan pengawasan dari kamera CCTV, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) di bawah naungan Poltesta Tangerang juga telah diintruksikan ikut serta berperan di masyarakat.

Baca juga: Empat Kurir Jaringan Narkoba Aceh-Medan-Jakarta Diringkus Polres Jakbar, Polisi Sita 18,6 Kg Sabu

Hal tersebut dilakukan, guna memperketat keamanan dan ketertiban dalam mencegah terjadinya praktik ilegal peredaran narkoba di masyarakat.

"Hubungan kita antara pengelola atau pengembang kawasan permukiman dengan kepolisian atau polsek saat ini sudah berjalan baik, komunikasi sudah penempatan dengan kami serta masyarakat dan adanya polisi RW," tuturnya.

"Artinya seluruh jajaran polsek-polsek di seluruh wilayah hukum Tangerang ikut serta mendukung program Mataraksa ini," terang Sigit

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi pengungkapan kasus pabrik ekstasi jaringan internasional yang diproduksi pada sebuah rumah di kawasan perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. (Istimewa)

Berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilanjutkan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Semarang, Jawa Tengah tersebut, terdapat 10 fakta baru yang ditemukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Dari 10 fakta yang terungkap itu, enam fakta baru yang didapati di TKP Tangerang dan empat fakta baru lainnya dari lokasi kejadian di Semarang.

Fakta pertama yang ditemukan adalah berhasilnya menangkap tersangka Deni yang berperan sebagai pengendali dan menguasai dari seluruh barang bukti pabrik ekstasi di Tangerang.

Penangkapan tersebut, dilakukan usai petugas berhasil mendapati informasi atas pengembangan atas tersangka Tedi dan Noval yang lebih dulu diringkus di rumah tersebut.

Hasil produksi pabrik ekstasi yang digerebek polisi TKP Tangerang dapat menghasilkan 3.000 butir pil ekstasi dengan kurun waktu selama setengah jam atau 30 menit.

Dalam kurun waktu sesingkat tersebut, kegiatan pabrik tersebut dinilai sangat efektif dalam menciptakan ribuan butir pil ekstasi yang nantinya akan di sebarluaskan ke masyarakat.

Fakta selanjutnya yang ditemui penyidik dengan berkorelasi antara para tersangka di Tangerang dengan TKP di Semarang adalah peran aktif dari Mr. X yang diketahui telah mengajari cara meracik bahan-bahan dengan memproduksinya menggunakan mesin cetak.

Menurutnya, hasil produksi pabrik ekstasi di Tangerang langsung di kirimkan oleh para tersangka ke TKP kedua yang berada di Kota Semarang.

Hal tersebut dilakukan, guna menunjukkan hasil produksi ekstasi tersebut apakah telah sesuai dan dapat dibandingkan dengan kualitas produksi di Semarang.

Sementara itu, empat fakta baru yang didapat dari hasil pengungkapan pabrik ekstasi di Semarang pada Kamis (1/6/2023) lalu ialah adanya upaya melakukan kegiatan pembuatan narkotika lainnya, yakni jenis sabu.

Mereka, memproduksi sabu tersebut secara otodidak dengan menggunakan bahan liquid yang mengekstraknya dan berhasil membuat sabtu dengan berat kurang dari 10 gram.

Kemudian, hasil produksi di TKP Semarang diketahui juga menghasilkan empat jenis ekstasi berbeda-beda. Masing-masing menghasilkan variatif sekitar 3.000 butir obat terlarang dengan tempo setengah jam.

Fakta terakhir adalah dari kelima tersangka yang sudah berhasil diamankan amankan, tiga diantaranya merupakan residivis dari kasus narkotika.

"Dari lima tersangka yang telah berhasil ditangkap, tiga diantaranya merupakan residivis kasus yang sama kasus narkotika," jelas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved