Kabar Artis

Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Rezky Aditya Diputuskan Sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Mahkamah Agung menolak kasasi pemain sinetron Rezky Aditya terkait perkara pengesahan anak Wenny Ariani. Rezky Aditya adalah ayah anak Wenny Ariani.

Warta Kota/Arie Puji
Wenny Ariani di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023). Wenny Ariani bersyukur setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Rezky Aditya yang memutuskan suami Citra Kirana itu adalah ayah biologis anaknya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pemain sinetron Rezky Aditya terkait perkara pengesahan anak Wenny Ariani.

Rezky Aditya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutuskan bahwa dirinya adalah ayah biologis putri Wenny Ariani.

Wenny Ariani bersyukur MA menolak kasasi Rezky Aditya.

Baca juga: Citra Kirana Tetap Gandeng Rezky Aditya, Terpukul Saat Mendengar Pengakuan Wenny Ariani Soal Anak

"MA menjawab semua usaha saya selama ini," kata Wenny Ariani di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023).

Putusan MA tersebut semakin menguatkan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis anak Wenny Ariani.

"Apa yang saya lakukan selama ini demi anak dan pengakuan Rezky Aditya," ucap Wenny Ariani.

Baca juga: Rezky Aditya Belum Tes DNA Sejak Diputuskan Pengadilan Sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Rusdianto Matulatuwa, pengacara Wenny Ariani, meminta Rezky Aditya mengakui anak kliennya tersebut.

"Rezky harus menerima putusan ini, bukan lagi memperdebatkannya," kata Rusdianto Matulatuwa.

Rezky Aditya juga harus ikut bertanggung-jawab terhadap anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

Baca juga: Siap Tanggung-jawab dan Nafkahi Anak Wenny Ariani, Rezky Aditya: Saya Mohon Maaf Atas Masa Lalu Saya

"Kalau tidak mengakui dan ikut tanggung-jawab, Rezky bisa terjerat hukum lagi, seperti penelantaran anak, menghilangkan status anak," ucap Rusdianto.

Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait pengakuan anak kandung pada 2021.

Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan Wenny Ariani itu.

Baca juga: Citra Kirana Lapang Dada dan Menerima Rezky Aditya Apabila Terbukti Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Ketika itu Wenny Ariani dianggap pengadilan tidak bisa membuktikan dalilnya terkait gugatan tersebut.

Setelah putusan ditolak, Wenny Ariani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten yang meminta tes DNA terhadap Rezky Aditya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved