Penganiayaan

Terungkap di Sidang, Rubicon Mario Dandy Lenyap di Polsek Pesanggarahan, Disetir Agnes Saat Kembali

Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, beberkan kejanggalan di Polsek Pesanggrahan dalam sidang, mulai Rubicon hilang dan disetir oleh Agnes

Kompas TV
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, beberkan kejanggalan di Polsek Pesanggrahan dalam sidang, mulai Rubicon hilang dan disetir oleh Agnes 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, korban penganiayaan berat dan terencana anak eks pegawai pajak Mario Dandy Satriyo Cs, membeberkan sejumlah kejanggalan dan keanehan yang terjadi di kepolisian, beberapa saat usai anaknya David Ozora dianiaya.

Hal itu diungkapkan Jonatahan Latuhamina di depan majelis hakim saat menjadi saksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2023).

"Jadi saya dapat info dari Bang Rustam, kalau mobil Rubicon Mario Dandy yang sempat diamankan di Polsek Pesanggrahan hilang atau tidak ada di tempat sebelumnya," kata Jonathan menjawab pertanyaan Majelis Hakim seperti ditayangkan Kompas TV, Selasa.

Saat itu kata Jonathan, paman David yakni Rustam sempat menanyakan ke petugas di Polsek Pesanggrahan, kenapa mobil Rubicon pelaku tidak ada di tempat.

"Dijawab sama polisi untuk jemput saksi. Saya berpikir, sedemikian miskinnya kah Polsek Pesanggrahan, sampai harus pakai mobil pelaku untuk jemput saksi," ujar Jonatahan.

Lalu kata Jonathan, informasi dari Rustam selanjuntnya Rubicon itu akhirnya kembali ke Polsek Pesanggrahan namun dengan plat nomor yang sudah diganti.

Baca juga: Mario Dandy Aniaya David Ozora, Jonathan Latumahina: Ada Fakta Krusial yang tak Terungkap

"Lalu mobil kembali disetir oleh Agnes, yang berusia 15 tahun," kata Jonathan.

Agnes saat itu adalah masih kekasih Mario Dandy, yang juga termasuk pelaku turut serta dalam kasus ini dan sudadh divonis 2,5 tahun penjara.

Jonathan menuturkan dari informasi yang didapatnya pula diketahui saat di Polsek Pesanggrahan, ketiga pelaku yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan Agnes sempat-sempatnya bermain gitar dan bernyanyi.

"Saya juga dapat info dari Pak Rudy, Bu Natalia dan Pak Rustam soal obrolan para pelaku di Polsek Pesanggrahan," katanya.

"Dandy bilang ke Shane dan Agnes, 'tenang aja, kalian gak akan kena, nanti diurusin sama papa. aku aja paling 2 tahun 8 bulan'," kata Jonathan menirukan ucapan Mario Dandy.

Dengan sejumlah keanehan itu, Jonathan mengaku geram sehingga bertekad akan tetap melawan.

"Ada yang goblokin kita sebagai orang waras, saya akan lawan," ujarnya.

Melisa Anggraini, kuasa hukum keluarga David Ozora menyatakan bahwa kekasih Mario Dandy AG yang menyetir mobil Rubicon saat datang ke Polsek Pesanggrahan untuk dimintai keterangan
Melisa Anggraini, kuasa hukum keluarga David Ozora menyatakan bahwa kekasih Mario Dandy AG yang menyetir mobil Rubicon saat datang ke Polsek Pesanggrahan untuk dimintai keterangan (Akun YouTube Metro TV)

Baca juga: Tatapan Tajam Jonathan Latumahina Ayah David Ozora ke Mario Dandy: Penguasa Jaksel

Bahkan kata Jonathan, saat itu Kapolres Jakarta Selatan sampai 2 kali konferensi pers untuk revisi.

"Yang awalnya katanya hanya dua kali dipukul, direvisi karena ada video yang viral," ujar Jonathan.

Kepada Majelis Hakim, Jonathan menyatakan banyak sekali pihak yang mengangkangi kasus penganiayaan dengan hal remeh.

"Saya ini kader Banser yang dididik, harus setia dengan aturan Republik Indonesia. Tapi mengapa hukum kita menjadi seperti ini. Makanya kita tetap lawan sehingga dapat perhatian dari Polda Metro Jaya," katanya.

Bahkan kata Jonathan saat itu Kapolda Metro Jaya dan Ditreskrimum Polda Metro sempat menJenguk David Ozora.

"Itu benar-benar membuat saya sedikit lega dengan harapan bahwa saya harus menghormati hukum yang berlaku," katanya.

"Padahal dalam hati kecil, saya merasa mata balas mata, minimal sama dengan anak saya," kata Jonathan.

Kuasa hukum ungkap kejanggalan

Sebelumnya soal kejanggalan ini, sempat diungkapkan kuasa hukum keluarga David Ozora, Melisa Anggraini dalam tayangan di Metro TV, Jumat (3/3/2023). 

Melisaa mengaku sejak awal menemukan kejanggalan dalam penyelidikan kasus penganiayaan David yang dilakukan polisi.

Bahkan, saat kasus ini masih ditangani di Polsek Pesanggrahan, diketahui kekasih Mario Dandy yakni AG yang masih berusia 15 tahun, yang menyetir atau mengendarai mobil Rubicon milik Mario Dandy datang ke Polsek Pesanggrahan untuk memberi keterangan.

"Dari awal saat kita melapor kepada Polsek Pesanggrahan sebenarnya sudah mulai ada kejanggalan. Pertama adanya mobil Rubicon yang meninggalkan Polsek Pesanggrahan. Sehingga kita menduga ada bukti-bukti yang sengaja dihilangkan di sana," kata Melisa.

Kemudian kata Melisa, terlihat juga bahwa adanya nomor polisi yang berganti ketika mobil Rubicon itu kembali ke Polsek Pesanggrahan.

Baca juga: Hindari Ancaman dari Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pisah Sel

"Dari pergantian nomor polisi itu, kita asumsikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh MDS, tersangka S dan anak yang berkonflik dengan hukum AG ini sudah direncanakan terlebih dahulu," ujar Melisa.

Tetapi, kata Melisa, pada tanggal 22 Februari 2023, dalam konferensi pers, Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan kasus penganiayaan ini masuk ke Pasal 351 KUHP.

"Dimana kita memahami Pasal 351 KUHP itu adalah penganiayaan biasa. Penganiayaan biasa yang tidak ada direncanakan terlebih dahulu yang mens rea atau rencana niatnya bukan terkait dengan penganiayaan berat," kata Melisa.

"Dan dari awal kita meyakini betul ini masuk ke dalam Pasal 355 KUHP, bahwa itu mengandung penganiayaan berat dan terencana. Ditambah lagi berbagai fakta fakta yang mulai bermunculan pada waktu ini," katanya.

Melisa menambahkan mengacu pada statemen Kapolres dalam konferensi pers, dimana menyatakan bahwa kejadian ini berawal dari perdebatan, lalu perkelahian dan kemudian ada tindak kekerasan.

"Sementara dari tim kami yang di Polsek Pesanggrahan waktu itu, sudah dijelaskan bahwa adanya persekusi. Ada persekusi, David diminta push-up dan lain sebagainya, baru dianaiya seperti itu," kata Melisa.

"Tetapi kenapa dalam konferensi pers tidak disampaikan adanya persekusi itu, itu yang kita tentang betul. Kemudian banyaklah beberapa kejanggalan yang kita rasakan. Alhamdulilah saat ini kita apresiasi terlihat fakta fakta kemudian terkuak," katanya.

Melisa berharap pernyataan-pernyataan yang sebelumnya dikabur-kaburkan kemudian mesti diperjalas oleh polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya yang kini mengambil alih kasus penganiaayaan David.

"Saya tidak tahu apakah oleh para pihak memang, Kapolres menyatakan berdasarkan keterangan tersangka-tersangka itu, sehingga menyampaikan seperti itu ke publik, kita tidak tahu. Tetapi kita berharap ke depan, fakta-fakta ini dibuka seluas-luasnya," kata Melisa.

Baca juga: Detik-detik David Ozora di IGD, Kuping Keluarkan Darah dan Alami Kejang Selama 3 Hari

Sehingga, menurut Melisa, David yang sampai hari ini masih belum sadarkan diri segera mendapatkan keadilan.

"Jadi begini pada saat mobil Rubicon keluar, tim kami di Polsek Pesanggrahan mempertanyakan. Mobil itu kemana, kenapa bisa diperbolehkan keluar," kata Melisa.

"Nah dijawab polisi bahwa mobil itu dipergunakan untuk menjemput saksi," katanya.

Saksi yang dimaksud kata Melisa yakni kekasih Mario Dandy yakni AG.

"Nah yang lucunya lagi, pada saat mobil itu kembali, benar memang dia tersangka S ini membawa anak berkonflik hukum AG . Waktu itu beserta keluarganya, tantenya kalau tidak salah," kata Melisa.

"Dan yang menyetir mobil itu adalah AG. Seperti itu," kata Melisa. (bum)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved