Kamis, 28 Mei 2026

Pencemaran Nama Baik

Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Kembali Ditunda hingga Kamis 15 Juni

Sidang praperadilan atas penetapan tersangka keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela, terpaksa ditunda.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bernama Archi Bela alias AB, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023) 

Archi diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Eddy Hiariej.

Namun, tanpa alasan jelas Archi langsung ditahan Polri. Padahal dia juga baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka. Hal ini dianggap janggal.

Informasi penahanan terhadap Archi dibenarkan oleh pihak Bareskrim Polri.

Baca juga: Keponakan Wamenkumham Ditahan, Bareskrim Polri Belum Ungkap Alasannya

"Iya benar (Archi Bela ditahan)," ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizky Agung Prakoso.

Kendati demikian, belum dijelaskan oleh Rizky alasan menahan Archi.

Menurut Slamet, sikap arogan polisi itu sangat disesalkan. Ia berencana mengajukan langkah praperadilan serta permohonan penangguhan penahanan.

Selain itu, Archi akan meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, DPR RI hingga pihak lain.

Baca juga: Diperiksa sebagai Tersangka, Keponakan Wamenkumham Berharap Tidak Ditahan Bareskrim

"Kami coba akan minta kepada mereka supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bernama Archi Bela alias AB, berharap tak ditahan dalam kasus pencemaran nama baik.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Archi, Slamet Yuono saat mendampingi kliennya tersebut memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa pada Kamis (11/5/2023) hari ini.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej rampung memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/3/2023).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej rampung memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/3/2023). (Kompas.com)

"Kami berharap pada pemeriksaan ini tidak ada penahanan," ujar Slamet, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Karena ada pasal 27, pasal 35. Hal ini yang menjadi kekhawatiran kami kalau diadakan penahanan, tapi kami berharap kepolisian secara profesional tidak melakukan penahanan, ke klien kami," lanjut dia.

Kliennya, kata Slamet, berharap agar kasus yang menjeratnya sebagai tersangka ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami juga sudah melakukan pendekatan karena ini masalah keluarga. Kami sudah pendeketan dengan keluarga besar juga agar perkara bisa diselesaikan dengan baik-baik. Itu dari kami," ucapnya.

Jika kliennya dilakukan penahanan usai diperiksa, Slamet mengatakan pihaknya kemungkinan akan membuat laporan balik.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved