Pilpres 2024

Jika Ingin Menang, PPP Ingin Cawapres Ganjar Pranowo Beragama Islam dan Berasal dari Luar Jawa

Awiek menegaskan cawapres Ganjar harus bisa saling melengkapi dan bisa mendongkrak kemenangan untuk Gubernur Jawa Tengah itu.

Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/1/2023). 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membeberkan dua kriteria utama cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 mendatang yakni dari kalangan agama Islam dan berasal dari luar Jawa.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan cawapres Ganjar harus bisa saling melengkapi dan bisa mendongkrak kemenangan untuk Gubernur Jawa Tengah itu.

"Cawapres (Ganjar Pranowo) saya sepakat harus dari calon wakil presiden yang bisa melengkapi, menopang kemenangan Pak Ganjar, dalam hal ini cawapresnya harus dari kalangan Islam," ucap Awiek kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Mengingat pemilih hampir 60 persen dari luar Jawa, Awiek berharap cawapres Gubernur Jawa Tengah itu berasal dari luar Jawa.

Baca juga: Ade Armando Ungkap Rahasia Terselubung PDIP, Ganjar Pranowo Teken Kontrak tak Berhak Pilih Menteri

"Kemudian luar Jawa juga perlu, karena kan konsentrasi pemilih hari ini memang 60 persen di Luar Jawa," jelas dia.

Sehingga, menurutnya suara luar Jawa juga bisa mendongkrak kemenangan di Pilpres 2024.

"Dan pola yang terjadi setiap pasangan capres di putaran, di jabatan pertama, periode pertama itu rata-rata komposisi begitu. Jawa, Luar Jawa," ungkap dia.

"Contoh, SBY-JK, Jokowi-JK gitu kan. Yang periode kedua Jawa semua enggak masalah, SBY-Boediono, Jokowi-Ma'ruf Amin. Tapi kalau pakem yang kedua ini mengkombinasikan kekuatan Jawa dan luar jawa itu masih sangat penting," ungkapnya.

Baca juga: Tingkatkan Peduli Lingkungan, Relawan Ganjar Pranowo Ajak Masyarakat Bersih-bersih di Pantai Sereg

Komposisi pasangan capres-cawapres, menurutnya yakni Jawa dan luar Jawa atau nasionalis-religius berpeluang menang.

"Tapi hari ini kita lihat komposisi kemenangan ya itu Jawa, luar Jawa, nasionalis-islam, nasionalis-religius," jelas dia.

Awiek memprediksi cawapres Ganjar Pranowo akan diumumkan menjelang pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Tak menutup kemungkinan sosok tersebut di saat-saat terakhir pendaftaran.

Last minute dimaksud adalah batas-batas akhir pendaftaran bakal capres dan cawapres ke KPU.

Baca juga: Survei Terbaru, Delapan Lembaga Nyatakan Elektabilitas Prabowo Subianto Melejit di Pilpres 2024

"Sepertinya (last minute). Kalau lihat dinamika yang ada," ucap dia.

Awiek menuturkan pengumuman cawapres diperkirakan last minute melihat dinamika koalisi yang ada.

"Coba mana? Katanya yang koalisi perubahan sudah ada cawapres, enggak ada juga," tambah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Menurutnya, seperti Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang belum mengumumkan cawapres pendamping Prabowo Subianto

Dia menilai semua koalisi saat ini sedang menunggu satu sama lain siapa yang lebih dulu mengumumkan cawapres.

"Semua pasti menghitung, kalau Pak Ganjar menggandeng si A. Nanti calon yang lain bagaimana bisa mengalahkan pasangan si B, si A, kan gitu. Pasti saling intip, kalau feeling kami ya," jelas dia.

Berkaca dari Pilpres 2019, Awiek menjelaskan bahwa kali itu Sandiaga Uno diumumkan sebagai cawapres seminggu sebelum pendaftaran di KPU.

Kemudian, Ma'ruf Amin yang mendampingi Joko Widodo (Jokowi) juga diumumkan sehari sebelum pendaftaran.

Baca juga: Gus Choi: Demokrat Bakal Kena Kutukan Jika Berkhianat Gagalkan Pengusungan Anies Baswedan

"Pemilu kemarin last minute semua kan. Pak sandi diumumkan seminggu sebelum pendaftaran, Pak Ma'ruf Amin diumumkan sehari sebelum pendaftaran," jelas dia.

Last minute dimaksud adalah batas-batas akhir pendaftaran bakal capres dan cawapres ke KPU.

Diketahui, pendaftaran capres dan cawapres mulai dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 mendatang.

Regulasi ini telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Tahun 2022. (m27)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved