Penganiayaan

Ayah David Ungkap Kondisi Putranya Pasca Dianiaya Mario Dandy hingga Dinyatakan Koma dengan Skala 15

Ayah David Beberkan Kondisi Putranya Pasca Dianiaya Mario Dandy hingga Koma. Bagian Kepala terparah, Pendarahan dari pelipis hingga telinga

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
Kompas TV
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, dalam sidang penganiayaan putranya David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (13/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Jonathan Latumahina ayah dari David Ozora jadi saksi dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (13/5/2023).

Di hadapan Majelis Hakim, Jonathan pun membeberkan sejumlah luka parah yang dialami David Ozora, sesaat setelah dianiaya Mario Dandy.

Setelah dianiaya Mario Dandy, David kemudian dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Medika Permata Hijau.

Kemudian, Jonathan pun mendatangi RS Medika Permata Hijau untuk melihat kondisi anaknya.

Disampaikan Jonathan, David alami beberapa luka di beberapa bagian tubuhnya.

Seperti alami pendarahan di telinga bagian kanan, luka baret di bagian pipi, hingga sobek pada bagian bibir sebelah kanan.

"Telinga kanan berdarah, kemudian pipi luka parut seperti terseret gitu. Pipi sebelah kanan, bibir bagian kanan sobek, di siku ada luka yang cukup dalam, di pergelangan tangan luka cukup dalam, dan pelipis itu juga cukup dalam," kata Jonathan kepada majelis hakim.

Baca juga: Kisah Bang Ucu Sang Legenda Betawi, Pernah Hadapi Hercules, Perang Suku Dikepung Pemuda Pancasila

Baca juga: Legenda Betawi Sakit, Tampuk Kekuasaan Tanah Abang Kini Diemban Chatu, Putra Sulung Bang Ucu

Karena alami luka yang cukup serius, David pun dipindahkan ke RS Mayapada, setelah tiga hari alami perawatan di RS Medika Permata Hijau.

Usai dipindahkan ke RS Mayapada, barulah diketahui bahwa David Ozora mengalami pendarahan di dalam, hingga koma.

Yang mana kata Jonathan, dirinya baru memahami jika anaknya itu alami koma dengan skala yang tinggi.

"Di situ saya baru paham disampaikan skala komanya. Di situ saya disampaikan. Bapak harus kuat, di mana skalanya tinggi adalah 15, ada respon berat penglihatan dan pendengaran. Tapi gak ada pergerakan," tutur Jonathan.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dipakai Jemput Saksi, Jonathan Latumahina: Yang Bawa Agnes, Usia 15 Tahun

Dalam kesempatan yang sama, Jonathan dalam kesaksiannya mengungkapkan dirinya sempat mendapat informasi bahwa petugas Polsek Pesanggrahan menggunakan mobil Rubicon Mario Dandy untuk menjemput saksi.

Informasi tersebut kata Jonathan, dia dapat dari saudaranya, Rustam Hatala, saat dia berada di Mapolsek Pesanggrahan.

"Pelatnya B 120 DEN. Sekitar jam 2 siang, mobil itu hilang, mobil itu tidak ada di tempat. Rustam cerita, saya tanya ke polisi di sini katanya mobilnya baru dipake, untuk menjemput saksi," ucap Jonathan.

Keanehan lainnya kata Jonathan, yakni saat mobil Rubicon itu kembali ke Polsek Pesanggrahan, pelat nomornya berubah dari B 120 DEN menjadi B 2571 PBP.

"Anehnya apa, pas balik pelat nomornya berubah," ucapnya.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Rubicon Mario Dandy Lenyap di Polsek Pesanggarahan, Disetir Agnes Saat Kembali

Tak hanya itu, Jonathan juga mengaku jika mobil itu tidak dikendarai oleh petugas, melainkan oleh pelaku anak AG, saat kembali ke Mapolsek Pesanggrahan.

"Pas kembali nomornya berubah saya nggak hapal yang belakang namanya huruf PBP," ucap Jonathan

"Akhirnya berubah siapa yang bawa?" tanya Hakim Ketua, Alimin Ribut.

"Agnes 15 tahun bisa nyetir," ucap Jonathan.

Sementara itu, di hadapan Majelis Hakim, Jonathan juga akui mendengar obrolan para terdakwa, dari kedua saksi, yakni Rudy dan Natalia, serta paman David yang bernama Rustam Hatala.

Baca juga: Mario Dandy Aniaya David Ozora, Jonathan Latumahina: Ada Fakta Krusial yang tak Terungkap

Jonathan menyampaikan, para saksi tersebut mendengar Mario Dandy mengatakan jika Shane dan AG tak akan terkena dampak dari penganiayaan yang terjadi.

"Tenang aja kalian enggak akan kena, yang ngomong ini si Dandy, kalian itu ga akan kena, si Agnes dan si Shane, nanti diurusin sama bapak, aku aja paling cuma dua tahun 8 bulan, gitu," katanya kepada hakim.

Selain itu, keanehan lainnya kata Jonathan, yakni para tersangka, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan pelaku anak AG, bermain gitar saat ditahan di Polsek Pesanggrahan.

Ayah dan Paman David Ozora Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy, Kuasa Hukum Klaim akan Beri Dampak Besar.
Ayah dan Paman David Ozora Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy, Kuasa Hukum Klaim akan Beri Dampak Besar. (DOK twitter @nu_online)

"Ada lagi (keanehan), ketika pemberkasan malam hari, saya dapat info dari saksi, para pelaku ini sedang main gitar, di polsek pesanggrahan," ujar Jonathan.

Mario Dandy Aniaya David Ozora, Jonathan Latumahina: Ada Fakta Krusial yang tak Terungkap

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina sebut akan beberkan fakta baru yang sangat krusial, saat menjadi saksi atas persidangan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (13/6/2023).

Berdasarkan pantauan wartakotalive.com di lokasi, Jonathan tampak tiba di PN Jakarta Selatan sambil didampingi kuasa hukumnya, sekitar pukul 09.40 WIB.

Jonathan terlihat mengenakan pakaian serba hitam serta sepatu putih.

Dia pun menyapa beberapa awak media, yang mencoba mengabadikan momen kedatangannya.

Saat ditanyai awak media terkait kesiapannya hari ini, Jonathan mengaku siap seribu persen.

Tak hanya itu, Jonathan mengatakan akan membeberkan sejumlah informasi krusial, terkait dengan penganiayaan yang menimpa anaknya itu.

Baca juga: Pesan Ayah David Ozora Jelang Jadi Saksi, Siap Hukum Mario Dandy

"Ada beberapa poin yang tidak tersampaikan tentang persidangan, yang menurut kami krusial banget," bebernya.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Jelang Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora: Saya Percaya Pengadilan Akan Hukum Seberat-beratnya

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved