Berita Bogor

Praktik Prostitusi Online di Puncak Bogor, 9 PSK dan 7 Pelaku Lainnya Diamankan Petugas Gabungan

Sebanyak sembilan wanita pekerja seks komersial (PSK) dan tujuh pelaku lainnya terjaring operasi tim gabungan di Wisma Mutiara, Kabupaten Bogor.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
ILUSTRASI: Sebanyak sembilan wanita pekerja seks komersial (PSK) dan tujuh pelaku lainnya terjaring operasi tim gabungan di Wisma Mutiara, Kabupaten Bogor. 

WARTAKOTALIVE.COM - Sembilan pekerja seks komersial (PSK) dan tujuh lainnya pelaku prostitusi online berhasil diamankan petugas gabungan di Wisma Mutiara, Kelurahan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Operasi tersebut dilakukan tim gabungan Polsek Cisarua dan Satpol PP Kecamatan Cisarua, setelah adanya laporan masyarakat terkait praktik prostitusi online.

Sebanyak sembilan wanita yang terjaring operasi tersebut, saat ini sudah diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor.

Mengenai operasi praktik prostitusi online tersebut dikonfirmasi Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial, Tuna Susila dan Korban Perdagangan Orang Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Buchori Muslim.

Baca juga: WNA Perempuan Asal Rusia Dideportasi, Bikin Ulah Terlibat Prostitusi Online di Hotel

Baca juga: Bulan Ramadan Praktik Prostitusi Online Tetap Terjadi di Kota Bekasi, Satpol PP Amankan 4 PSK

Baca juga: Polsek Tambora Ungkap Prostitusi Online Lewat Telegram, Tawarkan Wanita Seharga Rp 2-4 Juta

"Sekarang sudah serah terima ke Dinas Sosial (Dinsos), nanti dialihkan ke balai rehabilitasi," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com. Jumat (9/6/2023).

Dari sembilan wanita yang terjaring itu diantaranya ada yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Menurut Buchori Muslim, wanita yang usianya di bawah usia 18 tahun itu saat ini sudah masuk rehabilitasi di salah satu Yayasan yang berada di kawasan perbatasan Kabupaten Bogor dan Bekasi.

"Kami ada Yayasan yang bernama YKYU (Yayasan Kasih Yang Utama) dia itu menerima, akhirnya yang enam dibawa kesana karena mereka menerimanya yang usianya di bawah 18 tahun."

Operasi Gabungan oleh Stakeholder Cisarua atasi Aduan Masyarakat terkait Prostitusi Online, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Kamis (8/6/2023). (Istimewa)

 

"Sisanya yang tiga itu dewasa, itu ditaruh di Citeureup di BKS (Balai Kesejahteraan Sosial) sampai sekarang," ungkapnya.

Dipilihnya yayasan tersebut karena menurutnya tempat rehabilitasi di Bogor masih belum siap dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM).

"Bogor itu seharusnya masuk balai rehabilitasi di Ciseeng, cuman karena SDM (Sumber Daya Manusia) belum komplit jadi tidak siap,"

"yang siap itu di Cirebon tapi terbentur biasa karena jauh terus ada sembilan wanita yang harus direhabilitasi jadi agak susah" ujarnya.

Ke depannya pihak Dinsos akan lebih masif lagi melakukan penyisiran.

Namun hal itu akan dilakukan bila tempat rehabilitasi di Kabupaten Bogor rampung dari segala aspek dan sudah siap digunakan.

"Kita akan melakukan penyisiran terutama di daerah-daerah puncak. Tapi penyisiran ditargetkan nanti apabila balai rehabilitasi sudah dibuka, rencana dibuka awal Juli nanti," pungkasnya.

WNA Perempuan Asal Rusia Dideportasi, Bikin Ulah Terlibat Prostitusi Online di Hotel

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang.

Pasalnya, WNA berjenis kelamin perempuan tersebut diduga melakukan aktivitas prostitusi online yang pada sebuah hotel di kawasan Kota Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, WNA asal Rusia tersebut berinisial ZPR (31).

"Adapun cara ZPR memasuki wilayah Indonesia adalah dengan menggunakan visa kunjungan (Visa on Arival) saat kedatangan dengan masa berlaku 30 hari," ujar Rakha Sukma Purnama kepada awak media, Jumat (26/5/2023).

Lebih lanjut Rakha menjelaskan, ZPR masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (23/5/2023) lalu.

Selanjutnya, ZPR berhasil diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh petugas.

Dalam proses penangkapan, ZPR tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (Paspor) maupun izin tinggal keimigrasiannya.

Menurutnya, ZPR hanya beraksi seorang diri tanpa terlibat pada pihak siapapun.

Hanya saja, dalam melancarkan aksinya ZPR menggunakan website dengan mematok tarif sebesar Rp 4 juta.

"Dalam praktiknya, ZPR bekerja sendiri dengan manfaatkan salah satu situs web prostitusi online Internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia," kata dia.

"Lalu, ZPR melakukan janji untuk bertemu terlebih dahulu dengan klien pada sebuah penginapan di kawasan Tangerang yang telah disepakati," imbuhnya.

Menurut Rakha, pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti dari penangkapan WNA asal Rusia tersebut.

Barang bukti itu berupa satu buah paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp 4 juta, alat kontrasepsi, pelumas VGEL, dan telepon selular milik saudari ZPR.

"Akibat perbuatannya, ZNA diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," jelas Rakha Sukma Purnama.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

(TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami/Wartakotalive.com/M28)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved