Berita Bogor
Praktik Prostitusi Online di Puncak Bogor, 9 PSK dan 7 Pelaku Lainnya Diamankan Petugas Gabungan
Sebanyak sembilan wanita pekerja seks komersial (PSK) dan tujuh pelaku lainnya terjaring operasi tim gabungan di Wisma Mutiara, Kabupaten Bogor.
"Kita akan melakukan penyisiran terutama di daerah-daerah puncak. Tapi penyisiran ditargetkan nanti apabila balai rehabilitasi sudah dibuka, rencana dibuka awal Juli nanti," pungkasnya.
WNA Perempuan Asal Rusia Dideportasi, Bikin Ulah Terlibat Prostitusi Online di Hotel
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang.
Pasalnya, WNA berjenis kelamin perempuan tersebut diduga melakukan aktivitas prostitusi online yang pada sebuah hotel di kawasan Kota Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, WNA asal Rusia tersebut berinisial ZPR (31).
"Adapun cara ZPR memasuki wilayah Indonesia adalah dengan menggunakan visa kunjungan (Visa on Arival) saat kedatangan dengan masa berlaku 30 hari," ujar Rakha Sukma Purnama kepada awak media, Jumat (26/5/2023).
Lebih lanjut Rakha menjelaskan, ZPR masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (23/5/2023) lalu.
Selanjutnya, ZPR berhasil diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh petugas.
Dalam proses penangkapan, ZPR tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (Paspor) maupun izin tinggal keimigrasiannya.
Menurutnya, ZPR hanya beraksi seorang diri tanpa terlibat pada pihak siapapun.
Hanya saja, dalam melancarkan aksinya ZPR menggunakan website dengan mematok tarif sebesar Rp 4 juta.
"Dalam praktiknya, ZPR bekerja sendiri dengan manfaatkan salah satu situs web prostitusi online Internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia," kata dia.
"Lalu, ZPR melakukan janji untuk bertemu terlebih dahulu dengan klien pada sebuah penginapan di kawasan Tangerang yang telah disepakati," imbuhnya.
Menurut Rakha, pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti dari penangkapan WNA asal Rusia tersebut.
Barang bukti itu berupa satu buah paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp 4 juta, alat kontrasepsi, pelumas VGEL, dan telepon selular milik saudari ZPR.
"Akibat perbuatannya, ZNA diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," jelas Rakha Sukma Purnama.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
(TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami/Wartakotalive.com/M28)
prostitusi online Puncak Bogor
prostitusi di Puncak Bogor
Dinas Sosial Kabupaten Bogor
praktik prostitusi online
Kabupaten Bogor
prostitusi online
Wisma Mutiara
Diseleksi Ketat, Hanya 1 Persen Pendaftar Lolos Seleksi Masuk SMA Kemala Taruna Bhayangkara |
![]() |
---|
Dedie Rachim Bantu Promosikan Kopi Bogor Legendaris, Petani Kopi Rasakan Manisnya Kopi |
![]() |
---|
Lakukan Vandalisme Cagar Budaya di Balai Kota Bogor Diancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Buronan Maling Motor di Cibungbulang Bogor, Pelaku Sempat Sembunyi di Lemari Dapur |
![]() |
---|
Jaring Atlet Muda, 180 Atlet Panjat Tebing Ikut Event Bupati Cup 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.