Berita Viral
Mabes Polri Buka Suara Terkait Kasus Polisi Palak Polisi, Bantah Ada Sistem Setoran di Polri
Mabes Polri buka suara terkait kasus anggota Brimob yang dimintai setoran oleh komandannya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mabes Polri buka suara terkait kasus anggota Brimob yang dimintai setoran oleh komandannya.
Hal itu berkaitan dengan curhatan anggota Brimob Bripka Andry di media sosial yang mengaku dimintai uang sebesar Rp650 juta oleh Kompol Petrus.
Dikutip Tribunnews.com Brigjen Ahmad Ramadhan Karo Penmas Divisi Humas Polri, menekankan, tak boleh ada praktik setor-menyetor antara bawahan dan atasan dalam lingkungan Polri.
Ketika itu, Kompol Petrus tengah menjabat sebagai Komandan Batalyon B Satbrimob Polda Riau.
"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya. Jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak, ya pasti tidak boleh ya," jelas Ramadhan, kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Ramadhan memastikan bahwa siapapun komandan yang meminta setoran kepada anak buahnya akan berhadapan dengan hukum.
"Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu, jadi itu tidak boleh. Jadi kalau memang ada seperti itu, tentu akan berhadapan dengan hukum," imbuhnya.
Ramadhan mengungkapkan Polri tetap berkomitmen dalam menindak tegas setiap pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi.
Baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik ataupun tindak pidana oleh anggota Polri.
Bahkan kata Ramadhan, penindakan akan ditindaklanjuti ada laporan atau tidak dari pihak korban.
"Pasti akan dilakukan penindakan. Tapi secara prinsip ini komitmen Polri, jadi tidak menunggu kasus itu ada kasus yang dilaporkan, diperintahkan untuk ditindaklanjuti dan kami pastikan kasus itu bila memenuhi unsur apakah itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik apalagi pelanggaran pidana pasti ditindaklanjuti," pungkas dia.
Baca juga: Anggota Brimob Polda Riau Hilang Usai Bongkar Borok Komandan, Masih Dicari Propam
Masyarakat juga kata Ramadhan dipersilakan melaporkan apabila menemukan adanya indikasi pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Tentu kami membuka tangan masyarakat yang ikut melakukan pengawasan terhadap Polri, pengawasan itu di Polri sudah ada Propam, Irwasum ada dan bila ada masyarakat yang melakukan kontrol sosial dengan bentuk misalnya melaporkan kepada kepolisian adanya perbuatan seperti itu ya kami mengucapkan terima kasih dan kami tindaklanjuti," sambungnya.
Sebelumnya Bripka Andry Darma Irwan, diketahui mendatangi kantor pusat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur.
Ditemani sang ibu, personel Satuan Brimob Batalyon B Pelopor Brimob Polda Riau itu datang ke kantor LPSK guna memohon perlindungan.
Andry mengaku cemas jika keluarganya mendapat ancaman dari pihak tertentu, akibat curhatanya di media sosial tentang pemerasan yang dia alami.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.