Berita Nasional

Denny Indrayana Ungkap Skema Penjegalan Pilpres 2024 dari Mantan Wapres: Anies Akan Dijerat KPK

Denny Indrayana Akui Dapat Info Dugaan Jokowi Jegal Anies Dalam Pilpres 2024 dari Rachland Nashidik, Informasi itu Berasal dari Seorang Mantan Wapres

Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. 

Guru besar hukum tata negara ini menegaskan, sikapnya mengungkap dugaan MK bakal menerbitkan putusan yang mengubah sistem pemilu jadi proporsional tertutup itu merupakan bentuk pengawasan terhadap MK.

Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya koreksi yang bisa dilakukan setelah MK membacakan putusannya.

Padahal, menurut Denny, putusan mengenai sistem pemilu merupakan isu yang krusial karena bakal berdampak pada kadar suara rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen.

"Karena sangat krusialnya putusan MK tersebut, dan tidak mungkin lagi ada koreksi setelah putusan dibacakan, maka pengawalan publik hanya mungkin dilakukan sebelum dibacakan," kata Denny.

Oleh sebab itul, ia mengungkap, informasi bahwa MK kemungkinan memutus sistem proporsional tertutup supaya publik mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut.

"Jangan sampai putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif," ujar Denny.

Diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pemilu.

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023.

Pelapor kasus ini berinisial AWW.

Sementara itu, terlapornya adalah pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya pada 2 Juni 2023.

Sandi mengatakan, pada 31 Mei 2023 lalu, pelapor mengaku melihat unggahan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99.

Menurut pelapor, kedua akun tersebut dinilai mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA), berita bohong (hoax), serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved