Antisipasi Pencucian Uang Dalam Transaksi Aset Digital, Upbit Implementasikan Travel Rule
Penerapan Travel Rule dilakukan Upbit Indonesia sejak Maret 2022 dalam rangka untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dalam transaksi aset digital
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penerapan Travel Rule dilakukan Upbit Indonesia sejak setahun terakhir tepatnya Maret 2022 yang lalu dalam rangka untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dalam transaksi aset digital.
Putra Nugraha, Presiden Direktur Upbit Indonesia mengatakan langkah itu dalam rangka mematuhi aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No. 8 Tahun 2021 tentang penerapan Travel Rule.
“Kami melihat Travel Rule sebagai solusi dalam mencegah tindakan ilegal seperti tindak pidana pencucian uang,” ucapnya, lewat keterangan, Selasa (6/6/2023).
Bursa perdagangan aset digital yang diawasi oleh Bappebti itu sudah menerapkan Travel Rule sejak setahun lalu bekerja sama dengan VerifyVASP, penyedia solusi travel rule untuk perdagangan digital.
Baca juga: Setoran Rupiah di Upbit Indonesia Kembali Dibuka, Jual Beli Aset Digital Jadi Lebih Mudah
“Kami juga bekerja sama dengan VerifyVASP yang menerapkan proses Know Your Customers (KYC) sehingga Upbit dapat menerapkan prinsip Travel Rule sebagaimana diamanatkan oleh Perba No. 8 Tahun 2021,” katanya.
Travel Rule ini memiliki tujuan untuk memitigasi risiko yang terkait dengan pengalihan aset digital terutama dalam identifikasi kepemilikan.
Hal ini mewajibkan VerifyVASP mendapatkan, menyimpan, dan mengirimkan informasi yang diperlukan terkait dengan pengalihan aset digital dalam rangka mengidentifikasi dan melaporkan transaksi mencurigakan.
Ke depannya, yang menjadi prioritas adalah tetap fokus memastikan akses yang mudah dan aman bagi pengguna ketika ingin berdagang aset digital didukung transparansi informasi, edukasi aset digital, dan wawasan terkini seputar aset digital.
Baca juga: Pasar Kripto Diyakini Tumbuh Pascakrisis Silvergate, Investor Diminta Riset dan Berhati-hati
“Kami juga akan terus mendukung pemerintah mengembangkan industri aset digital dengan melakukan berbagai upaya untuk mencegah kejahatan berbasis aset digital,” ujar Putra.
Resna Raniadi, VP of Operation Upbit Indonesia mengatakan penerapan Travel Rule oleh Upbit Indonesia sejak setahun terakhir itu diharapkan mendorong perdagangan kripto.
“Dengan penerapan Travel Rule ini, Upbit berharap dapat mendukung pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang lebih aman dan lebih baik di Indonesia,” ucapnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ilustrasi-kripto-upbit-Indonesia-travel-rule.jpg)